Dinilai Tebang Pilih, Pemilik RM Kampung Mangrove Tuntut Keadilan Pemkot Kendari
Musdar, telisik indonesia
Rabu, 29 Desember 2021
0 dilihat
Kuasa hukum Hj Siti Hasna, Supriadi, saat mengikuti RDP bersama DPRD dan Dinas PUPR Kota Kendari. Foto: Musdar/Telisik
" Pemilik RM Kampung Mangrove diduga melanggar tata ruang terhadap kawasan ruang terbuka hijau (RTH) "
KENDARI, TELISIK.ID - Hj Siti Hasna, pemilik RM Kampung Mangrove yang berlokasi di Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, dipolisikan dan kini menjadi tersangka.
Hj Siti Hasna dilaporkan oleh Dinas PUPR Kota Kendari melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) di Mabes Polri pada 26 Februari 2021.
Terlapor diduga melanggar tata ruang terhadap kawasan ruang terbuka hijau (RTH), karena dianggap telah mendirikan sebuah bangunan di atas kawasan yang dilindungi undang-undang.
Tak hanya itu, bangunan RM Kampung Mangrove yang lokasinya tidak jauh dari RM Kampung Bakau itu sudah disegel Kementerian ATR sejak adanya laporan tersebut.
Karena dinilai tidak adil, tersangka bersama kuasa hukumnya membawa persoalan ini hingga ke DPRD, sehingga digelar RDP pada Selasa (28/12/2021).
Saat dikonfirmasi, kuasa hukum tersangka, Supriadi mengatakan, sejatinya pihaknya menghargai proses hukum di negara ini.
Hanya saja dalam menegakkan hukum tata ruang, Dinas PUPR jangan terkesan tebang pilih. Sebab bukan hanya RM Kampung Mangrove yang melanggar tata ruang.
Supriadi menyebutkan bahwa ada banyak bangunan di Kota Kendari yang melanggar tata ruang.
"Silahkan proses hukum tapi jangan tebang pilih," katanya, Rabu (29/12/2021).
Dihubungi terpisah, Ketua Komisi III LM Rajab Jinik mengapresiasi langkah Dinas PUPR dalam menyikapi pelanggaran tata ruang di Kota Kendari.
Namun semangat itu dinilainya tercoreng akan adanya diskriminasi terhadap pengusaha ketika menjalankan Perda RTRW.
Dirinya mencatat kurang lebih ada 17 pelanggaran tata ruang di Kota Kendari, bahkan lebih jika secara keseluruhan ditelusuri.
Dan mestinya lanjut dia, jika Dinas PUPR mendapat rekomendasi dari Kementerian ATR, harusnya Dinas PUPR sebagai ujung tombak melakukan eksekusi secara keseluruhan, bukan hanya satu objek saja.
“Ini lucu, yang melaporkan Kementerian ATR. Kenapa saya mengatakan lucu, kok Pemkot Kendari yang harusnya melakukan langkah-langkah sesuai petunjuk Perda di dalam proses penyelesaian pelanggaran tata ruang itu, tidak dijalankan dengan baik. Makanya kita kaget juga, kalau hari ini ada yang tersangka (Hj. Siti Hasna)," ungkapnya.
Baca Juga: Jokowi Jadi Presiden Paling Rajin Datang ke Sultra
Oleh karena itu, DPRD Kota Kendari memberikan beberapa opsi terkait masalah itu.
Pertama, DPRD Kendari mendesak Dinas PUPR melalui Kementerian ATR mencabut laporannya. Dan persoalan pelanggaran tata ruang di Kota Kendari harus Dinas PUPR yang menyelesaikan bukan Kementerian ATR.
Kedua, ketika opsi permintaan pencabutan status tersangka Hj. Siti Hasna tidak dapat dilakukan dan Dinas PUPR seakan lepas tanggung jawab, maka DPRD Kendari juga minta dalam waktu satu minggu Dinas PUPR harus menetapkan pelanggar tata ruang lainnya sebagai tersangka.
“Sebagaimana yang dialami oleh Hj. Sitti Hasna, jika Pemkot benar-benar berniat untuk menegakkan aturan,” tegas Rajab Jinik.
Sementara itu, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Seko mengatakan, akan melapor kepada pimpinannya bahwa selain RM Kampung Mangrove, ada banyak pelaku usaha di Kota Kendari yang melanggar tata ruang.
Baca Juga: Puskesmas Abeli Terima Fasilitas Baru, Anggarannya Capai Rp 3 Miliar
"Nanti saya laporkan ke pimpinan kalau seperti itu. Sebenarnya kami sudah tindaklanjuti, cuman kan ada prosesnya," katanya. (A)
Reporter: Musdar
Editor: Haerani Hambali