KPU Wakatobi Imbau Paslon Terapkan Prokes Saat Kampanye
Mohamad Lukman Saputra, telisik indonesia
Kamis, 10 September 2020
0 dilihat
Ketua KPU Wakatobi, Abdul Rajab membagikan masker sesaat setelah apel bertajuk "Wakatobi Bermasker". Foto: Mohamad Lukman Saputra/Telisik
" Kita harapkan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi yang insyaallah akan dilaksanakan pada 9 Desember, kita semua terbebas dari wabah COVID-19. "
WAKATOBI, TELISIK.ID - Untuk mencegah penyebaran COVID-19, Ketua KPU Wakatobi, Abdul Rajab, mengimbau masing-masing pasangan Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) untuk melakukan kampanye sesuai dengan protokol kesehatan.
Dalam apel pagi bertajuk "Wakatobi Bermasker", yang dilaksanakan di Kantor Bupati Wakatobi, Abdul Rajab mengungkapkan, Kabupaten Wakatobi merupakan salah satu dari tujuh kabupaten di Sulawesi Tenggara yang menyelenggarakan Pilkada. Tak dapat dipungkiri, potensi penyebaran COVID-19 juga sangat besar.
"Wakatobi adalah salah satu daerah yang melaksanakan Pilkada. Karena itu, dalam tahapan pelaksanaan Pilkada ke depan, ada beberapa tahapan yang berpotensi menyebabkan penularan COVID-19. Tahapan-tahapan ini dapat mengumpulkan banyak orang sehingga dengan jumlah kerumunan yang banyak itu, penularan COVID-19 dapat terjadi," ujarnya, Kamis (10/9/2020).
Abdul Rajab berharap semua pihak dapat mematuhi protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Wakatobi, agar terbebas dari penyebaran COVID-19.
Baca juga: Jerry Massie: KPU Harus Antisipasi Klaster Pilkada
"Kita harapkan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi yang insyaallah akan dilaksanakan pada 9 Desember, kita semua terbebas dari wabah COVID-19," lanjutnya.
Abdul Rajab juga mengungkapkan, salah satu komitmen KPU dalam penyelenggaraan Pilkada untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 ialah dengan menerbitkan Peraturan KPU No.10 tentang penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pandemi COVID-19.
Dalam peraturan KPU tersebut, Abdul Rajab mengungkapkan, kegiatan kampanye hanya dilakukan dalam pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka atau dialog, debat publik dan pemasangan alat peraga.
"Kegiatan kampanye itu hanya pada pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka atau dialog, debat publik dan pemasangan alat peraga. Pada pertemuan terbatas ini jumlahnya paling banyak 50 orang yang dilaksanakan di ruangan tertutup dengan jarak kurang lebih satu meter setiap peserta," tutupnya.
Reporter: Mohamad Lukman Saputra
Editor: Haerani Hambali