Kuasa Hukum Bupati Busel Diminta Keluar dari Sidang
Deni Djohan, telisik indonesia
Rabu, 15 Juli 2020
0 dilihat
Situasi sidang Praperadilan penerbitan SP3 terkait dugaan Ijazah Palsu, La Ode Arusani. Foto: Deni Djohan/Telisik
" Jadi hakim yang mulia, karena kuasa hukum Bupati Busel, H. La Ode Arusani ini menggunakan kantor advokad sendiri, harusnya yang bersangkutan diberikan surat kuasa tersendiri. "
PASARWAJO, TELISIK.ID - Salah satu Kuasa hukum masyarakat Buton Selatan (Busel), Muhamad Toufan, meminta hakim mengeluarkan kuasa hukum Bupati Busel, Imam Ridho Angga Yuwono, dari dalam ruang sidang.
Hal ini dikatakan Toufan ketika kedua termohon dan pemohon menunjukan masing-masing surat kuasa kepada hakim tunggal, Tulus Hasudungan Pardosi.
Alasan Toufan meminta hakim mengeluarkan kuasa hukum Bupati Busel lantaran bersangkutan diketahui tidak memiliki surat kuasa dari Polda Sultra sebagai pihak termohon. Imam Ridho Angga Yuwono yang memiliki surat tugas.
"Jadi hakim yang mulia, karena kuasa hukum Bupati Busel, H. La Ode Arusani ini menggunakan kantor advokad sendiri, harusnya yang bersangkutan diberikan surat kuasa tersendiri," beber Muhamad Toufan, Rabu (15/7/2020).
Baca juga: Diancam Divisum, Gadis 17 Tahun Akhirnya Akui Dicabuli Kekasih
Menurut Acil, Kuasa Hukum Arusani belum pantas berada dalam sidang, mengingat termohon pada perkara sidang tersebut adalah Polda Sultra, atas penerbitan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) terkait dugaan penggunaan Ijazah palsu Arusani.
"Jadi yang mulia, sebisanya kuasa hukum Arusani dikeluarkan dulu karena pokok materi ini berbeda," mintanya saat hendak kembali di meja acaranya.
Menanggapi hal itu, Hakim Tunggal, Tulus Hasudangan Pardosi mengatakan, kasus tersebut saling berkaitan. Namun saat menandatangi berita acara kesepakatan jadwal sidang, hakim meminta pihak Polda yang diwakili, Iptu Hasbul Jaya yang bertandatangan di situ.
"Jadi harus pihak Polda saja agar tidak terjadi sesuatu dikemudian hari," ungkap Tulus Hasudangan Pardosi.
Sidang perdana Praperadilan penerbitan SP3 terkait dugaan penggunaan Ijazah palsu Bupati Busel, La Ode Arusani di Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo oleh Polda Sultra dinyatakan diterima dan dilanjutkan pada Kamis, (16/07/2020) besok.
Reporter: Deni Djohan
Editor: Kardin