Terhimpit Ekonomi, Ibu Muda Terpaksa Edarkan Sabu
Kardin, telisik indonesia
Jumat, 03 September 2021
0 dilihat
BNN Kota Kendari saat memperlihatkan barang bukti usai menangkap seorang ibu yang edarkan narkoba jenis sabu. Foto: Kardin/Telisik
" Kepala BNN Kota Kendari, Murniaty mengungkapkan, kasus tersebut terungkap setelah mendapat informasi dari masyarakat. Pihaknya kemudian langsung berkoordinasi BNN Sultra "
KENDARI, TELISIK.ID - Akibat terhimpit ekonomi, seorang Ibu muda di Kendari yang masih berusia 23 tahun, terpaksa berurusan hukum karena menjadi pengedar sabu.
Atas perbuatannya itu, Ibu muda berinisial SD itu akhirnya terciduk oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari, karena ketahuan terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dari tangan SD, pihak BNN berhasil mengamankan 5,79 gram sabu siap edar. Barang itu ditemukan di kediaman tersangka di Jalan Balai Kota II Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia Kota Kendari, pada 21 Agustus 2021 lalu.
Kepala BNN Kota Kendari, Murniaty mengungkapkan, kasus tersebut terungkap setelah mendapat informasi dari masyarakat. Pihaknya kemudian langsung berkoordinasi BNN Sultra.
"Petugas lalu menggeledah rumah SD. Dari penggeledahan itu, didapatkan 19 buah plastik bening berisi sabu-sabu siap edar," kata Murniaty, Jumat (3/9/2021).
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka langsung digiring petugas ke BNN Kendari untuk melakukan pemeriksaan urine. Hasilnya, tersangka positif mengkonsumsi sabu.
"Hasil tes urine tersangka juga positif mengkonsumsi sabu," jelas Murniaty.
Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Murniaty, barang bukti yang ditemukan di kediaman SD itu akan diedarkan di Kota Kendari. Di hadapan petugas, SD mengaku nekat menjadi pengedar sabu karena desakan ekonomi.
"Tersangka mengaku melakukan ini karena terhimpit ekonomi. SD mulai mengedarkan sabu sejak akhir Juni lalu," ungkapnya.
Baca Juga: Dituding Curi Sapi, Warga Gowa Dikeroyok hingga Tewas
Baca Juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Kolut
Ia juga mengungkapkan, setelah dilakukan penelusuran, SD merupakan bandar sabu jaringan Lapas.
Untuk itu, pihak BNN langsung berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas IIA Kendari untuk melakukan penggeledahan.
"Dia menjadi perantara dari bandar Lapas Kendari yang menyiapkan sabu-sabu. Kemudian tersangka memisahkan sabu ini, lalu dia tempel lagi di tempat lain," jelasnya.
Atas perbuatannya, SD dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sanksi pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau acaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya. (C)
Reporter: Kardin
Editor: Fitrah Nugraha