Kuasa Hukum Istri TNI Laporkan Saksi Diduga Beri Keterangan Palsu

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Sabtu, 11 Februari 2023
0 dilihat
Kuasa Hukum Istri TNI Laporkan Saksi Diduga Beri Keterangan Palsu
Tuseno, tim kuasa hukum dari pelapor usai melaporkan seorang terduga saksi palsu. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Terlapor dalam hal ini diduga menjadi saksi yang palsu. Sebab, dia mengaku melihat MF dan Bripka RES berada di dalam kamar hotel berduaan "

MEDAN, TELISIK.ID - Tim kuasa hukum istri oknum anggota TNI AD berinisial MF dan Bripka RES yang saat ini menjadi terlapor dugaan perzinahan di Polres Tebingtinggi, telah melaporkan pekerja salah satu hotel di daerah itu bernama Ramadita dengan dugaan memberikan keterangan atau pengaduan palsu.

Ketua tim kuasa hukum, Eka Putra Zakran melalui Tuseno membenarkan adanya pengaduan itu. Mereka berharap agar polisi segera memproses pengaduan itu agar ada efek jera kepada terlapor.

"Jadi, terlapor ini diduga memberikan keterangan atau informasi atau kesaksian palsu. Sehingga dia kami laporkan ke Polda Sumatera Utara," katanya, Sabtu (11/2/2023).

Terlapor dalam hal ini diduga menjadi saksi yang palsu. Sebab, dia mengaku melihat MF dan Bripka RES berada di dalam kamar hotel berduaan.

"Darimana dia tahu bahwa klien kami berada di dalam kamar berduaan dan berbuat zina? Tidak ada yang bisa membuktikan bahwa klien kami melakukan perzinahan. Kami duga saksi ini telah berpihak dan diduga telah dibayar," ungkapnya.

Baca Juga: Dua Perwira Polisi Dilapor ke Propam Diduga Tidak Profesional Tangani Perkara

Dalam perkara ini, Bripka RES telah dituntut oleh Polres Tebingtinggi dengan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas tuduhan perzinahan. Akan tetapi, kasus ini terkesan dipaksakan.

"Alat bukti yang menyatakan keduanya berzinah tidak ada, bahkan keduanya juga diamankan bukan di kamar hotel, melainkan di rumah makan. Karena kesaktian Ramadita itu kami duga palsu, sehingga dia kami laporkan ke Polda Sumatera Utara. Sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP)/174/II/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara," terangnya.

Baca Juga: Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Ditangkap, Ini Motifnya

Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi mengaku bahwa laporan dari pihak pelapor sudah diterima.

"Pastinya, tim dari Polda Sumatera Utara akan meneliti dan mengkaji laporan itu. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan saksi dari pihak yang bersangkutan. Laporan itu akan ditindaklanjuti," terangnya.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus dugaan perzinahan ini, Bripka RES telah direkomendasikan PTDH oleh pimpinan di tempatnya berdinas yaitu Polres Tebingtinggi. Akan tetapi, mereka mengajukan banding dan saat ini sedang berproses di Bidang Propam Polda Sumatera Utara. (B)

Penulis Reza Fahlefy

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga