Kuasa Hukum Klaim Kasubag Keuangan Dinkes Muna Tak Lakukan Pemotongan 10 Persen Dana BOK dan JKN
Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 10 September 2025
0 dilihat
Kuasa hukum tersangka AZ, Abdul Razak Said Ali (tengah) bersama dua rekannya. Foto : Sunaryo/Telisik
" Kuasa hukum Kasubag Keuangan dan Pengelola Aset Dinas Kesehatan (Dinkes) Muna, AZ, tersangka dugaan korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kapitasi dan dana Bantuan Operasi Kesehatan (BOK) Puskesmas Lohia tahun 2023-2024 meluruskan perkara yang dihadapi kliennya "

MUNA, TELISIK.ID - Kuasa hukum Kasubag Keuangan dan Pengelola Aset Dinas Kesehatan (Dinkes) Muna, AZ, tersangka dugaan korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kapitasi dan dana Bantuan Operasi Kesehatan (BOK) Puskesmas Lohia tahun 2023-2024 meluruskan perkara yang dihadapi kliennya.
Abdul Razak Said Ali, Kuasa hukum AZ menghormati proses hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna.
Namun, yang perlu digaris bawahi adalah peran yang disangkakan terhadap kliennya melakukan pemotongan 10 persen dana BOK dan JKN tidak benar.
Razak meneragkan, dana BOK dan JKN ditransfer langsung ke rekening masing-masing puskesmas, sehingga, tidak mungkin dilakukan pemotongan.
Kemudian, perlu diketahui BOK dan JKN itu berbeda. Masing-masing ada pengelolanya. Kliennya, hanya sebagai pengelola dana JKN. Sedangkan, BOK dikelola oleh salah satu pejabat di Dinkes.
Baca Juga: STIKES Pelita Ibu Perluas Jejaring Global, Resmi Jalin Kerja Sama dengan MAHSA University Malaysia
Untuk BOK, kliennya sama sekali tidak pernah bertemu dengan pihak Puskesmas Lohia. Sehingga, kliennya tidak melakukan verifikasi hasil rekonsiliasi atas laporan realisasi belanja BOK. Begitu juga dengan, laporan pertanggungjawabannya tidak pernah dilihat.
"Jadi, untuk dana BOK itu, klien kami sama sekali tidak tahu menahu," kata Razak, Rabu (10/9/2025).
Terkait pemotongan 10 persen dana JKN saat proses pencairan, Razak menegaskan tidak dilakukan. Kliennya hanya menjalankan perintah tersangka, mantan Kadinkes, TD untuk meminta kontribusi pada pihak puskesmas untuk kepentingan kegiatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) dan pembuatan taman yang anggaranya tidak ada dalam DPA Dinkes.
Dana yang diserahkan puskesmas, kliennya tidak tahu sumbernya. Sebab, dananya diserahkan, bukan saat proses pencairan dana JKN.
"Klien kami hanya menjalankan perintah kadis. Itupun tidak dipatok harus 10 persen, puskesmas menyerahkan bervariasi, itupun dananya, klien kami tidak tahu sumbernya," terangnya.
Sementara itu, sebelumnya, Kejari Muna menetapkan mantan Kadinkes Muna, TD dan AZ sebagai tersangka dugaan korupsi berdasarkan hasil pengembangan dari perkara korupsi Puskesmas Lohia.
Baca Juga: Kepsek di Buton Selatan Diduga Gelapkan Dana PIP, DPRD Minta Evaluasi Seluruh Sekolah
Modus yang dilakukan TD selaku kadis mengetahui jika Puskesmas Lohia tidak pernah menyerahkan laporan pertanggungjawaban BOK ke Dinkes.
Namun, TD tetap menandatangani dokumen tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap dokumen pertanggungjawaban keuangan. Hal itu bertentangan dengan Permendagri nomor 12 tahun 2023 tentang pengelolaan dana BOK yang menjadi tanggungjawabnya.
Begitu pula dengan AZ, tidak melakukan tugas dan tanggungjawabnya selaku PPP melakukan verifikasi hasil rekonsiliasi atas laporan realisasi belanja BOK.
"Tersangka AZ ini juga sebagai pihak yang mengumpulkan potongan 10 persen setiap pencairan dana JKN. Potongan itu diserahkan ke TD yang digunakan untuk dana taktis Dinkes," ujar Kasi Intelijen Kejari Muna, Hamrullah. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Ahmad Jaelani
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS