Jika Penuhi Syarat, PT Asmindo Boleh Gunakan Jalan Umum untuk Hauling
Kardin, telisik indonesia
Senin, 19 April 2021
0 dilihat
Jalan hauling PT Asmindo. Foto: Ist.
" Namun pemerintah harus mengkaji juga dalam pemberian izin lintas dengan memperhatikan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "
KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - PT Asera Mineral Indonesia (Asmindo) kini tengah bersosialisasi, terkait rencana penggunaan jalan umum sebagai jalan hauling perusahaan.
Rencananya, jalan umum akan digunakan untuk mengangkut ore nikel dari lokasi produksi di Desa Sonai, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe menuju jetty milik PT Tiple Eight di Palangga Selatan, Konsel.
Terkait rencana penggunaan jalan umum oleh perusahaan itu pun menuai pro dan kontra dari masyarakat di Konsel. Penolakan penggunaan jalan itu dikarenakan, jika jalan tersebut dilintasi truk dumping sarat muatan nikel, maka dipastikan jalan akan mengalami kerusakan.
Sementara yang menyetujuinya, bila perusahaan tersebut telah memenuhi syarat sesuai dengan aturan, termasuk mendepositokan dana untuk biaya perbaikan jalan yang ditimbulkan dari usaha dimaksud.
Baca juga: Mengintip Aktivitas Pedagang Kakao Berburu Hasil Bumi Petani di Kolaka Utara
Menurut Ketua Himpunan Advokad Muda Indonesia (HAMI) Konsel Samsuddin SH CIL, perusahaan tidak salah dalam melaksanakan kegiatannya sebab dalam pasal 91 ayat 3 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, perusahaan diberikan hak untuk menggunakan jalan umum sebagai jalan produksi.
"Namun pemerintah harus mengkaji juga dalam pemberian izin lintas dengan memperhatikan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Samsuddin, Senin (19/4/2021).
Samsuddin mengaku, dalam pemberian izin lintas, pemerintah jangan menutup mata jika ruas jalan Motaha-Andoolo dan Ruas Jalan Palangga-Palangga Selatan pada saat ini mengalami kerusakan jalan.
Pemerintah juga harus melihat dari aspek sosial masyarakatnya. Apabila perusahaan tersebut jadi menggunakan jalan umum dalam melaksanakan aktivitas pertambangannya, maka perlu memperhatikan aspek sosial masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
"Kalau sudah memenuhi syarat sesuai dengan undang-undang, maka perusahaan pertambangan boleh menggunakan jalan umum sebagai jalan produksi," jelasnya.
Baca juga: Demi Pekerjaan, Pria Asal Sulsel Jalani Puasa di Tanah Rantau NTT
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Sultra, Sudirman menerangkan, penggunaan jalan umum oleh perusahaan tambang termasuk PT Asmindo itu boleh dilakukan.
Hanya saja kata dia, ada syarat yang harus dipenuhi agar dalam pelaksanaannya tidak ilegal. Pertama, harus mengantongi izin dari pemerintah pusat melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.
"Karena jalan yang akan dilintasi itu ada tiga kewenangan, yakni pusat, provinsi dan kabupaten, maka semua itu harus ada izin terkait penggunaan jalan umum," ujarnya saat ditemui di DPRD Sultra.
Politisi PKS ini menyebutkan, selain izin penggunaan jalan, syarat lain yang harus dipenuhi adalah dana simpanan untuk perbaikan jalan, CSR untuk warga setempat, jembatan timbang dan tonase muatan ore nikel yang harus terpenuhi.
"Jembatan timbang untuk pengangkut ore nikel itu sangat penting. Hal itu untuk mengetahui beban tonase angkutan yang dibolehkan untuk melintasi jalan yang akan dilalui. Karena bila melebihi tonase, maka jalan dimaksud akan rusak," tegasnya. (B)
Reporter: Kardin
Editor: Haerani Hambali