Kampanyekan Paslon, Dua ASN di Konsel Divonis Satu Bulan Penjara
Hamka Dwi Sultra, telisik indonesia
Kamis, 03 Desember 2020
0 dilihat
Awaluddin AK, Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konsel. Foto: Ist.
" Isi pesan tersebut mengajak seluruh anggota grup yang merupakan Kepala Desa se-Kecamatan Palangga untuk lanjutkan dua periode. "
KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Konawe Selatan (Konsel) divonis satu bulan penjara, setelah melanggar kode etik ASN dengan mengkampanyekan salah satu Paslon Pilkada.
Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konsel, Awaluddin AK mengatakan, kedua terpidana di proses oleh Sentra Gakumdu Konsel hingga berujung di meja hijau.
Dimana, mereka terbukti secara sah mengkapanyekan salah satu Paslon Pilkada di Konsel.
Dua ASN tersebut adalah AR dan MU. Untuk AR, ia ASN yang menjabat sebagai Lurah Palangga mengirim pesan ke dalam grup WhatsApp Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kecamatan Palangga.
"Isi pesan tersebut mengajak seluruh anggota grup yang merupakan Kepala Desa se-Kecamatan Palangga untuk lanjutkan dua periode," kata Awaluddin, Kamis (3/12/2020).
Baca juga: Pelaku Pembusuran Mahasiswa Demo Tolak Habib Rizieq Ditangkap
Sedangkan, MU yang menjabat Kepala Seksi di Pemerintahan Kecamatan Lainea terbukti memposting gambar salah satu Paslon yang disertai nomor urut dan ajakan mencoblos nomor urut Paslon tersebut.
"Keduanya telah diproses oleh Gakkumdu Konsel dan sampai pada tahap persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo," ujarnya.
Berdasarkan putusan majelis hakim Tindak Pidana Pemilihan Pengadilan Negeri Andoolo masing-masing terdakwa kemudian dinyatakan terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana pemilihan.
"Keduanya kemudian dijatuhkan sanksi pidana penjara selama tiga bulan dengan masa percobaan lima bulan," jelasnya.
Namun, Gakkumdu Bawaslu Konsel kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kendari.
Baca juga: Putri Jusuf Kalla Polisikan Orang yang Singgung Keluarganya di Medsos
Setelah melalui proses banding di Pengadilan Tinggi Kendari, kasus tindak pidana Pilkada yang melibatkan dua ASN di Konsel itu telah menghasilkan putusan akhir.
Sesuai putusan Pengadilan Tinggi Kendari, dua ASN tersebut yakni AR dan MU, masing-masing divonis hukuman penjara satu bulan.
"Setelah Jaksa Gakkumdu melakukan banding, Pengadilan Tinggi Kendari menerimanya dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa AR dengan nomor putusan 120/Pid.Sus/2020/PT Kdi dan terdakwa MU dengan nomor putusan 121/Pid.Sus/2020/PT Kdi. Masing-masing selama satu bulan penjara," terangnya.
Setelah menerima putusan tersebut, Gakumdu Konsel langsung mengeksekusi dua ASN tersebut.
"Karena putusannya telah inkra, maka Jaksa Gakkumdu Konsel melaksanakan eksekusi terpidana di Rutan Kendari didampingi Penyidik Gakkumdu Konsel," tandasnya. (B)
Reporter: Hamka Dwi Sultra
Editor: Fitrah Nugraha