Kuasa Hukum PT BSI Bantah Cek Kosong, Utang Sudah Lunas, Cek Belum Dikembalikan
Thamrin Dalby, telisik indonesia
Selasa, 22 Agustus 2023
0 dilihat
Kuasa hukum PT BSI melakukan klarifikasi terkait demonstrasi di Bank BTN Kendari. Foto: Thamrin Dalby/Telisik
" Kuasa hukum PT Bazproper Sukses Indonesia (BSI), Khalid Usman, melakukan klarifikasi terkait aksi demonstrasi yang terjadi di kantor pusat BTN Kota Kendari. Ia membantah cek yang diberikan oleh kliennya tidak kosong melainkan belum waktunya jatuh tempo "
KENDARI, TELISIK.ID - Kuasa hukum PT Bazproper Sukses Indonesia (BSI), Khalid Usman, melakukan klarifikasi terkait aksi demonstrasi yang terjadi di kantor pusat BTN Kota Kendari. Ia membantah cek yang diberikan oleh kliennya tidak kosong melainkan belum waktunya jatuh tempo, Selasa (22/8/2023).
Khalid Usman juga mengungkapkan, yang melakukan demonstrasi di Bank BTN Kota Kendari bukanlah pelaku UMKM, melainkan hanya satu orang saja yang anggota UMKM yaitu UD Putri Tunggal.
Kata dia, hubungan kerja antara kliennya PT BSI dengan UD Putri Tunggal sebelumnya berjalan dengan baik dan berlangsung lama, namun pembayaran sempat tertunda, karena tagihan perumahan belum diselesaikan hingga terjadi penundaan pembayaran material Batako.
Baca Juga: Pelaku UMKM Desak Bank BTN Blacklist PT BSI dan Ketua DPD Rei
Namun dengan ikhtiar baik, Direktur PT BSI tetap melakukan pembayaran sebagian dengan jumlah dana Rp 50 juta dan sisanya menggunakan cek dengan masa tempo tiga bulan, namun pihak UD Putri Tunggal mencairkan belum waktunya.
"Jadi cek tersebut tidak kisong, melainkan belum jatuh masa tempo untuk dicairkan," ungkap Khalid.
Masalah tersebut telah diselesaikan oleh Direktur PT BSI dengan UD Putri Tunggal di Polsek Poasia, dan meminta agar pihak UD Putri Tunggal untuk segera mengembalikan cek tersebut, jangan sampai di salah gunakan.
Baca Juga: Kejati Sulawesi Tenggara Didesak Periksa Owner PT Cinta Jaya Soal Kasus Blok Mandiodo
Sebelumnya belasan orang yang mengaku sebagai pelaku UMKM mendatangi Kantor Pusat Bank BTN Kota kendari dan menuntut agar pihak Bank BTN melakukan blacklist kepada PT BSI yang diduga telah menberikan cek kosong kepada UD Putri Tunggal selaku pengusaha batako di Kelurahan Anggoya.
Massa pun diterima oleh Kepala Bagian DBM Sporting, Onidel yang dimediasi Kapolsek Kemaraya, Iptu Heru. (A)
Penulis: Thamrin Dalby
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS