Kebijakan Baru Pencairan Dana Desa Wajib Bentuk Koperasi Merah Putih? Begini Penjelasan Purbaya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 27 November 2025
0 dilihat
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan aturan baru pencairan dana desa terkait kewajiban koperasi. Foto: Repro Antara.
" Kebijakan baru pencairan dana desa yang mewajibkan pembentukan Koperasi Merah Putih mulai berlaku "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kebijakan baru pencairan dana desa yang mewajibkan pembentukan Koperasi Merah Putih mulai berlaku, dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan mengenai perubahan tersebut.
Pemerintah secara resmi menetapkan aturan baru penyaluran dana desa tahun anggaran 2025 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.
Aturan ini menjadi revisi atas PMK 108/2024, dan salah satu poin yang menarik perhatian adalah adanya keterlibatan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih sebagai bagian dari persyaratan pencairan dana desa tahap kedua.
Dalam regulasi ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa penyesuaian dilakukan untuk memperkuat tata kelola desa sekaligus mendukung kebijakan pembentukan koperasi yang telah menjadi arahan pemerintah pusat.
Regulasi tersebut menjelaskan bahwa penyaluran dana desa masih dilakukan dalam dua tahap seperti tahun sebelumnya. Pada tahap pertama, desa dapat menerima 60?ri pagu dana desa paling lambat bulan Juni, dengan syarat administrasi seperti penetapan APBDes, surat kuasa pemindahbukuan, dan keputusan kepala desa terkait penetapan penerima BLT Desa jika dianggarkan.
Poin ini masih sama dengan aturan sebelumnya tanpa perubahan signifikan pada aspek teknis maupun waktu pelaksanaannya.
Perubahan justru muncul pada tahap kedua yang mencakup 40% sisa dana desa. Dalam PMK sebelumnya, persyaratan hanya berkutat pada pelaporan realisasi penyerapan tahap pertama serta capaian keluaran sesuai ketentuan penggunaan dana desa.
Baca Juga: 5 Persen Dana Desa Bisa Digunakan Buat Perpustakaan Desa, Bupati Muna Tindaklanjuti Lewat Perbup
Namun dalam PMK 81/2025, desa wajib melampirkan dokumen tambahan terkait pembentukan Kopdeskel Merah Putih. Poin ini menjadi sorotan publik karena dianggap menambah proses administrasi desa yang selama ini cukup padat.
Dalam penjelasan resmi yang tercantum dalam beleid, disebutkan bahwa perubahan ini dilakukan sebagai upaya memperkuat kebijakan pemerintah pusat mengenai dukungan pembentukan Koperasi Merah Putih.
“Bahwa untuk meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran dana desa tahun anggaran 2025 sesuai dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia dalam rangka mendukung pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024," tertulis dalam regulasi, seperti dikutip dari Detik, Kamis (27/11/2025).
Pada tahap penyaluran kedua, desa kini diwajibkan melampirkan akta pendirian badan hukum koperasi atau bukti pengajuan dokumen pembentukan koperasi ke notaris. Selain itu, desa juga harus mengirimkan surat pernyataan komitmen dukungan APBDes terhadap pembentukan Koperasi Merah Putih.
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 24 ayat 3 dan menjadi landasan teknis yang harus dipenuhi agar pencairan dana tidak mengalami penundaan.
Aturan ini juga menegaskan batas waktu penyampaian persyaratan. Dalam Pasal 29B ayat 1 disebutkan, “Dana Desa tahap II yang persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf b belum disampaikan secara lengkap dan benar sampai dengan tanggal 17 September 2025, ditunda penyalurannya.”
Penegasan ini menunjukkan bahwa keterlambatan dalam pemenuhan dokumen dapat berdampak langsung pada terhambatnya penyaluran dana desa yang telah dialokasikan untuk kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Selanjutnya, desa tetap diberikan kesempatan untuk melengkapi persyaratan sebelum batas waktu berakhir. Pencairan dapat dilakukan kembali apabila bupati atau wali kota mengajukan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar sesuai ketentuan.
Baca Juga: Kades Lakarinta Muna Dilapor Warganya ke Polisi Gegara Dana Desa
Namun apabila hingga batas waktu persyaratan tidak dipenuhi, dana tahap kedua dinyatakan tidak dapat disalurkan. Dana tersebut kemudian akan dialihkan untuk mendukung prioritas pemerintah yang ditetapkan melalui keputusan menteri, sebagaimana tertuang dalam ketentuan lanjutan pada pasal yang sama.
Selain itu, PMK 81/2025 juga mencabut aturan sebelumnya terkait penyaluran dana desa tahap II yang tidak ditentukan penggunaannya sebagaimana diatur dalam PMK 145/2023. Bagian tersebut resmi dinyatakan tidak berlaku sejak peraturan baru ini diberlakukan.
Penjelasan ini ditegaskan dalam pasal penutup yang menyebutkan bahwa aturan lama tidak lagi digunakan sebagai acuan dalam penyaluran dana desa tahun 2025. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS