Kurangnya Kepatuhan Hukum Sebabkan Lapas/Rutan Kelebihan Kapasitas, Kanwil Kemenkumham Sultra Lakukan ini

Siti Nabila, telisik indonesia
Kamis, 15 Agustus 2024
0 dilihat
Kurangnya Kepatuhan Hukum Sebabkan Lapas/Rutan Kelebihan Kapasitas, Kanwil Kemenkumham Sultra Lakukan ini
Foto bersama peserta Penyuluhan Hukum oleh Kanwil Kemenkumham Sultra kolaborasi dengan Bagian Hukum Pemkot Kendari, Kejaksaan Tinggi Sultra, dan PN Tinggi Sultra. Foto: Ist.

" Kurangnya kepatuhan masyarakat terhadap hukum di Indonesia, khususnya hukum pidana, menjadi salah satu faktor penyebab Lapas dan Rutan menjadi kelebihan kapasitas atau over capacity "

KENDARI, TELISIK.ID - Kurangnya kepatuhan masyarakat terhadap hukum di Indonesia, khususnya hukum pidana, menjadi salah satu faktor penyebab Lapas dan Rutan menjadi kelebihan kapasitas atau over capacity.

Peningkatan jumlah tahanan dan warga binaan pemasyarakatan yang kian bertambah, tidak sejalan dengan jumlah kapasitas Lapas yang tersedia, sehingga diperlukan sebuah payung hukum sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat atas hukum yang ada.

Menyikapi kondisi ini, dilakukan sosialisasi draft Peraturan Presiden (Perpres) tentang  kepatuhan hukum dalam pembentukan perundang-undangan dan pelaksanaan hukum serta sosialisasi pelaksanaan restorative justice dalam sebuah penyuluhan hukum yang berkolaborasi dengan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: Pj Bupati Konawe Stanley Siap Sukseskan Program yang Telah Ditetapkan

Dalam sosialisasi ini, melibatkan masyarakat yang bertujuan untuk membangun kesadaran dan pemahaman mengenai rencana peraturan ini. Selain itu sebagai media aspirasi terkait norma-norma yang terdapat dalam rancangan rencana peraturan presiden oleh masyarakat dalam hal ini lurah atau camat se-Kota Kendari.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Hukum, Kanwil Kemenkumham Sultra, Linda Fatmawati, yang menyebut penyuluhan hukum ini juga untuk memperkenalkan prinsip keadilan restoratif atau penyelesaian konflik hukum di luar pengadilan dengan mediasi antara korban dan terdakwa.

Selain itu, Hakim Tinggi PT Sultra, Muhamad Sirad, mengapresiasi pelaksanaan penyuluhan hukum ini, yang mana Kementerian Hukum dan HAM berkolaborasi dengan Pengadilan Tinggi dalam mengatasi permasalahan dengan banyaknya jumlah terdakwa dan tindak pidana yang dimungkinkan dapat diselesaikan dengan menerapkan restorative justice.

"Melihat banyaknya terdakwa sementara tindak pidana yang dilakukan memungkinkan dilakukan restorative justice oleh para pihak yang terlibat (korban dan pelaku)," jelasnya, Rabu (14/8/2024).

Baca Juga: Stanley dan Muhammad Fadlansyah Dilantik jadi Pj Bupati Konawe dan Kolaka

Dirinya menyebut penegakan hukum sangat diuntungkan dengan penerapan prinsip restorative justice ini.

Sementara itu, Kasi Teroris dan Lintas Negara Tindak Pidana Umum, Kejati Sultra, Fadly A. Safaa mengatakan, dalam penerapan prinsip restorative justice pentingnya kolaborasi dan sinkronisasi untuk menghindari perbedaan aturan antara lembaga Peradilan dan lembaga Kejaksaan.

Untuk diketahui, penyuluhan hukum Rancangan Perpres tentang kepatuhan hukum dalam pembentukan perundang-undangan dan pelaksanaan publik, serta pelaksanaan restoratif justice bagi lurah atau camat se-Kota Kendari, diinisiasi oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara kolaborasi dengan Bagian Hukum Kota Kendari, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara. (A)

Penulis: Siti Nabila

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga