Disahkan DPR, Ini Sejumlah Kontroversi UU Kesehatan

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Selasa, 11 Juli 2023
0 dilihat
Disahkan DPR, Ini Sejumlah Kontroversi UU Kesehatan
Pemerintah bersama DPR secara resmi menyepakati RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR masa persidangan V tahun sidang 2022-2023. Foto: Kemenkumham.go.id

" DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) pada hari ini "

JAKARTA, TELISIK.ID - DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) pada hari ini, Selasa (11/7/2023).

Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023. Mayoritas fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU Kesehatan ini.

Beberapa poin kontroversial UU ini dilansir dari Cnnindonesia.com:

1. Penghilangan mandatory spending

UU Kesehatan menghilangkan pasal aturan terkait mandatory spending alias wajib belanja. Dalam Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, diatur besarannya 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD di luar gaji.

Baca Juga: Diduga Tinggalkan PSSI dengan Utang Rp 100 Miliar, Ini Tanggapan Eks Ketua PSSI

Pemerintah sebelumnya menilai, penghapusan bertujuan agar mandatory spending diatur bukan berdasarkan pada besarnya alokasi, namun berdasarkan komitmen belanja anggaran pemerintah. Dengan demikian, program strategis tertentu di sektor kesehatan bisa berjalan maksimal.

2. Liberalisasi melalui tenaga kesehatan WNA

UU Kesehatan membuka keran tenaga kesehatan WNA untuk dapat bekerja di fasilitas kesehatan Indonesia. Selain itu, UU Kesehatan juga menghapus aturan sebelumnya yang mewajibkan WNA tenaga kesehatan harus bisa berbahasa Indonesia.

Organisasi Profesi (OP) sebelumnya menilai kemampuan bisa berbahasa Indonesia bertujuan untuk menyesuaikan pasien di Indonesia yang mayoritas berasal dari kelas menengah.

3. STR berlaku seumur hidup

Lewat Omnibus Law UU Kesehatan STR tenaga kesehatan dan tenaga medis yang saat ini perlu perpanjangan per lima tahun akan diubah menjadi berlaku seumur hidup layaknya ijazah.

STR akan tetap dikeluarkan oleh Konsil. Namun, Konsil tersebut akan menjadi satu satu kesatuan integrasi dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) ataupun Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI).

4. Penghapusan rekomendasi OP dalam penerbitan SIP

UU Kesehatan menghapus rekomendasi OP dalam penerbitan Surat Izin Praktik (SIP). Sementara berdasarkan UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran misalnya, dalam pasal disebutkan syarat menerbitkan SIP ada tiga kondisi.

Berdasarkan pasal 38, tiga syarat yakni wajib memiliki STR aktif, tempat praktik, dan rekomendasi OP. Namun dalam UU Kesehatan, syarat menerbitkan SIP hanya dua, yakni memiliki STR dan tempat praktik.

5. Rawan penyalahgunaan data genomik WNI

OP juga menyoroti kekhawatiran terkait aturan transfer data. Sebab, berdasarkan pasal 338 draf final RUU Kesehatan, terdapat aturan terkait teknologi biomedis.

Baca Juga: Anak PNS Bisa Dapat Beasiswa Rp 45 Juta, Segera Cairkan Lewat Syarat Mudah Ini

Pemanfaatan teknologi biomedis itu termasuk mencakup teknologi genomik, transkriptomik, proteomik, dan metabolomik terkait organisme, jaringan, sel, biomolekul, dan teknologi biomedis lain.

Dilansir dari Kemenkumham.go.id, mayoritas fraksi di DPR yang menyetujui RUU Kesehatan, yaitu fraksi PDIP, fraksi Golkar, fraksi Gerindra, fraksi PKB, fraksi PPP, dan fraksi PAN, menyetujui pengesahan RUU Kesehatan ini.

Sementara dua fraksi yang menolak adalah fraksi Partai Demokrat dan fraksi PKS. Fraksi NasDem menerima namun disertai catatan.

Pengesahan RUU Kesehatan ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah, diantaranya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar, serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy O.S. Hiariej. (C)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga