Lagi, Tiga Polisi di Nusa Tenggara Timur Dipecat Tidak Hormat
Berto Davids, telisik indonesia
Minggu, 15 Januari 2023
0 dilihat
Pemecatan tiga anggota polisi di Polres Sabu Raijua dilakukan secara in absensia karena yang bersangkutan tidak hadir. Foto: Ist.
" Pemecatan itu tidak diambil dalam waktu singkat tetapi dilaksanakan melalui proses dan tahapan yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku "
SABU RAIJUA, TELISIK.ID - Setelah sebelumnya anggota polisi di Kabupaten Manggarai, Kabupaten Alor dan Kabupaten Timor Tengah Selatan dipecat tidak hormat, kini giliran tiga anggota polisi di Kabupaten Sabu Raijua juga dipecat tidak hormat karena pelanggaran yang dibuat.
Ketiga anggota Polres Sabu Raijua yang dipecat itu yakni Brigpol Sastro Sujitno (Banit Dalmas Sat Samapta Polres Sabu Raijua), Brigpol Benyamin Nahak (Banit Dalmas Sat Samapta Polres Sabu Raijua) dan Bripda Fajar Pratama Bait (Banit Dalmas Sat Samapta Polres Sabu Raijua).
Kapolres Sabu Raijua, AKBP Jacob Seubelan kepada wartawan Minggu (15/1/2023) mengatakan bahwa pemecatan tiga anggotanya itu sudah dilakukan Sabtu kemarin di internal Polres Sabu Raijua secara in absensia.
Untuk Brigpol Sastro Sujitno, kata dia, pihaknya melakukan pemecatan karena kasus pelanggaran disersi kurang lebih 30 hari pada saat siaga satu Operasi Lilin sebagaimana melanggar pasal 14 ayat (1) huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 dan atau pasal 13 huruf (G) PERKAP Nomor 14 Tahun 2011.
Kemudian, Brigpol Benyamin Nahak dipecat karena melakukan hubungan badan dengan seorang perempuan tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah dan tidak mau bertanggung jawab sebagaimana melanggar pasal 13 ayat (1) huruf (b) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 dan atau pasal 11 Huruf (c) Perkap Nomor 14 Tahun 2011.
Baca Juga: 8 Bacalon DPD RI Asal Jawa Timur Dinyatakan Memenuhi Syarat
Sementara Bripda Fajar Pratama Bait dipecat karena melakukan hubungan badan dengan Retno Linda Wakidjo tanpa ikatan perkawinan yang sah dan telah dikaruniai 2 orang anak namun tidak mau bertanggung jawab.
Hal ini sebagaimana melanggar pasal 14 ayat (1) huruf (b) PP RI Nomor 1 tahun 2003 dan atau pasal 11 Huruf (c) Perkap Nomor 14 Tahun 2011. Pelaksanaan upacara PTDH ketiga personel Polres Sabu Raijua tersebut berdasarkan Keputusan Kapolda NTT Nomor: Kep/755/XII/2022, tanggal 28 Desember 2022.
"Upacara pemecatannya dipimpin oleh saya sendiri. Ketiga polisi yang dipecat itu tidak hadir," terang Kapolres.
Baca Juga: Sekda Muna Pastikan Tak Ada Masalah dengan Rekomendasi KASN
Terpisah, Kanit Pidum Polres Sabu Raijua Ipda Mustarif Ibrahim mengatakan, upacara pemecatan itu merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri.
"Pelaksanaan upacara seperti ini sudah melalui tahapan-tahapan yang telah dilalui sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujarnya.
Kata dia, keputusan pemecatan itu tidak diambil dalam waktu singkat tetapi dilaksanakan melalui proses dan tahapan yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku. (B)
Penulis: Berto Davids
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS