Satpol PP Bersama Bawaslu dan Polres Konawe Tertibkan APK Parpol

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Sabtu, 04 November 2023
0 dilihat
Satpol PP Bersama Bawaslu dan Polres Konawe Tertibkan APK Parpol
Satpol PP Konawe bersama Bawaslu dan Polres lakukan penertiban pada sejumlah APK dalam Kota Unaaha. Foto: Sigit Purnomo/Telisik

" Satpol PP Konawe bersama Bawaslu dan Polres menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang partai politik peserta pemilu dan bakal calon anggota legislatif dalam Kota Unaaha "

KONAWE, TEKISIK.ID - Satpol PP Konawe bersama Bawaslu dan Polres menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang partai politik peserta pemilu dan bakal calon anggota legislatif dalam Kota Unaaha, Sabtu (4/11/2023).

Pada kegiatan penertiban APK ini, turut hadir Kasatpol PP, Agus Suyono, Kordiv P3S Bawaslu Konawe, Restu Tebara, Kabag OPS Polres Konawe, AKP Ilham, Kasat Intel, serta anggota komisioner KPU Konawe.

Ketua Bawaslu Konawe, Abuldan menyampaikan, penegakan Perda Nomor 12 Tahun 2020 tentang Kebersihan dan Ketertiban Kota Unaaha, selaras dengan PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Baca Juga: Polres Konawe Tanam 100 Pohon Dirangkaikan Bakti Sosial dan Kesehatan

”Penertiban ini dilakukan oleh Satpol PP selaku eksekutor, kami Bawaslu Konawe hanya mengawasi dan memastikan dalam melakukan penertiban APK pihak Satpol PP tidak tebang pilih dan harus bersikap adil,” ujar Abuldan.

Penertiban APK yang dimulai dari batas kota Kecamatan wonggeduku sampai depan pasar moderen Kecamatan Wawotobi ini, merupakan bagian pengawasan asas netralitas dari pamong praja.

”Alhamdulillah berjalan lancar, saya ucapan terimakasih kepada teman-teman Panwascam dan PKD yang sudah ikut melakukan pengawasan serta pihak Polres Konawe yang telah melakuman pengawalan,” terangnya.

Pada kesempatan ini, Abuldan juga mengimbau pasca penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif, para peserta pemilu tidak boleh melakukan kegiatan kampanye sebelum masa kampanye pada 28 November 2023.

Lanjut Abuldanq, masih ada 25 hari terhitung 4- 27 November untuk peserta pemilu memasang APK, dan harus taat dengan peraturan perundang-undangan kalau ada yang melakukan pelanggaran.

"Kami Bawaslu Konawe akan melakukan penindakan sesuai peraturan yang berlaku," tutupnya.

Baca Juga: Pemda Kolaka Timur Gelar Pelatihan Tata Kelola Bisnis dan Pemasaran Destinasi Pariwisata

Sementara itu Kasatpol PP, Agus Suyono mengatakan, pihaknya telah melakukan penertiban APK yang berada di dalam Kota Unaaha yang dimulai dari gerbang Wonggeduku hingga pasar Wawotobi.

"Kami tergetkan di wilayah Ibu Kota Unaaha, sampai jadwal kampanye berlangsung kami akan tertibkan," ungkapnya.

Terkait APK yang berada di luar Kota Unaaha, lanjut Kasatpol PP pihaknya akan mengkondisikan bersama Panwascam untuk dilakukan penertiban. (B-Adv)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga