Sejumlah Tambang Pasir Diduga Ilegal di Kolaka Timur Disegel
Sigit Purnomo, telisik indonesia
Senin, 13 Februari 2023
0 dilihat
Proses penyegelan mesin tambang pasir yang diduga ilegal oleh pihak Polres Kolaka Timur. Foto: Ist.
" Polres Kolaka Timur memasang polisi line di beberapa titik lokasi tambang pasir atau galian C, beserta alat penyedot pasir "
KOLAKA TIMUR, TELISIK.ID - Polres Kolaka Timur memasang polisi line di beberapa titik lokasi tambang pasir atau galian C, beserta alat penyedot pasir.
Alasan pihak kepolisian melakukan penyegelan karena pengusaha penambang pasar di Kecamatan Ladongi dan Lambandia tersebut, tidak memiliki dokumen resmi untuk mengelola tambang galian C.
Sebelumnya pihak Polres Kolaka Timur menerima keluhan dari masyarakat sekitar tentang adanya penambangan pasir ilegal yang dapat merusak lingkungan sungai dan area persawahan warga.
Ketua Parisada Desa Wia-wia, Urip menyampaikan keluhannya kepada Kapolres Kolaka Timur terkait adanya penambangan pasir yang menurutnya tidak memiliki izin dan dapat merusak area persawahan masyarakat.
"Kalau soal izin itu kewenangan instansi terkait, kalau kami masyarakat hanya dampaknya saja yang kami rasakan," ujarnya.
Baca Juga: Pendemo Sorot Dugaan Tambang Ilegal di Konawe Utara
Kapolres Kolaka Timur, AKBP Yudhi Palmi DJ membenarkan hal itu, jika anggotanya telah melaksanakan penertiban sejumlah tambang pasir atau galian C bahkan memasang polisi line alat penyedot pasir.
"Kita laksanakan klarifikasi untuk pengecekan dokumen mereka, kalau ada unsur pidana bisa kita naikan sidik," ungkapnya.
Ia juga menegaskan selama masih ada police line berarti status quo, mereka tidak boleh bekerja atau beraktifitas seperti biasa.
Terpisah, Kasat Reskrim IPTU Evi Afrianto mengatakan, pemasangan polisi line disebabkan karena penambang tidak memiliki dokumen resmi yang sah sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Dia menyampaikan, dampak akibat tambang pasir itu yakni abrasi sungai dan berdampak pada pengairan sawah petani terganggu.
Baca Juga: Telah Merusak Jalan, Begini Jawaban DLH Soal Dugaan Tambang Ilegal di Baubau
"Kita terus melakukan penertiban sejumlah tambang pasir di wilayah hukum Polsek Ladongi dan Lambandia. Untuk sementara yang kami hentikan operasionalnya ada tiga titik," ujarnya.
Di ketahui penghentian kegiatan penambangan pasir yang diduga ilegal milik Inisial M dan FS dari Desa Taosu, Kecamatan Dangia, Kolaka Timur.
"Selain itu ada juga milik inisial SDE dan GN di Desa Gunung Jaya, Selanjutnya kami akan mengundang terduga pemilik lokasi penambangan pasir tersebut untuk klarifikasi," ujar IPTU Evi Afrianto. (A)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS