Lakukan Aksi Jilid II, Garda Anoa Sultra Desak Kajati Sultra Mundur Dari Jabatan

R. Anugrah, telisik indonesia
Senin, 28 April 2025
0 dilihat
Lakukan Aksi Jilid II, Garda Anoa Sultra Desak Kajati Sultra Mundur Dari Jabatan
Ratusan demonstran kepung kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Senin (28/4/2025). Foto: R. Anugrah/Telisik

" Garda Muda Anoa Sultra gelar aksi jilid 2 di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada Senin (28/4/2025) "

KENDARI, TELISIK.ID - Garda Muda Anoa Sultra gelar aksi jilid 2 di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada Senin (28/4/2025).

Massa ratusan orang ini kembali mengepung kantor aparat penegak hukum (APH) itu terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh komisaris PT Lawu Agung Mining (LAM), Tan Lie Pin alias Lili Salim.

Koordinator aksi Ojon Mantobua menyoroti kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra yang dinilai lamban dalam menangani kasus yang merugikan negara hingga triliunan rupiah tersebut.

Baca Juga: Kejati Sultra Dikepung Massa Soal Dugaan Pencucian Uang Komisaris PT LAM

"Kenapa Tan Lie Pin belum ditetapkan sebagai tersangka. Kalau Kajati Sultra tidak mampu menangani kasus ini, lebih baik mundur saja. Kasus ini dari 2 tahun lalu," teriak Ojon dari atas mobil.

Dalam aksi mereka, Ojon juga membeberkan modus yang dilakukan Tan Lie Pin. Tan Lie Pin diduga membuka rekening pada Bank Central Asia (BCA) dan Bank Mandiri atas nama pihak lain untuk menampung dan mengelola dana hasil penjualan ore nikel ilegal.

Saat menemui massa aksi, penyidik kasus tersebut, Yusran, mengatakan bahwa kasus Tan Lie Pin telah naik tahap penyidikan dan sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

"Kasus Tan Lie Pin telah diterbitkan sprindik (surat perintah penyidikan) dan sudah dilakukan pemeriksaan saksi untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab," ungkap Yusran di hadapan masa aksi.

Yusran, yang juga merupakan Kepala Seksi (Kasi) Penuntutan Kajati Sultra, belum bisa memastikan kapan waktu untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: Identitas dan Kronologi Wanita Muda Lompat dari Jembatan Teluk Kendari, Sempat Komunikasi WhatsApp dengan Pacar

Sementara itu, Ketua Garda Anoa Sultra, Muh. Ikbal, mengungkapkan kekecewaannya terhadap keterangan penyidik. Ia menganggap pihak Kejati tidak dapat memberikan kepastian hukum dalam menangani perkara ini.

"Kami merasa kecewa dan sangat tidak puas. Penyidik selalu meminta kami bersabar. Tidak ada kepastian hukum, padahal kasus ini dari tahun 2021," tegas Ikbal pada awak media.

Ikbal juga menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (A)

Penulis: R. Anugrah

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga