Lama Menganggur, Warga Surabaya Nekat Jadi Bandar Narkoba

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Kamis, 19 Januari 2023
0 dilihat
Lama Menganggur, Warga Surabaya Nekat Jadi Bandar Narkoba
Bandar sabu yang diamankan di rumahnya di daerah Ambengan Batu Surabaya. Tersangka nekat jadi bandar karena bosan jadi penggangguran. Foto: Ist.

" Bandar berinisial SH (54) tersebut ditangkap setelah petugas mendapat informasi adanya transaksi narkoba selama kurun waktu dua bulan "

SURABAYA, TELISIK.ID - Bandar sabu yang berdomisili di Ambengan Batu Surabaya, ditangkap tim Opsnal Satnarkoba Polrestabes Surabaya. Bandar berinisial SH (54) tersebut ditangkap setelah petugas mendapat informasi adanya transaksi narkoba selama kurun waktu dua bulan.

"Saat dilakukan penangkapan, kami amankan 30 paket sabu yang siap edar sebagai barang bukti," jelas Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri di Surabaya, Kamis (19/1/2023).

Daniel mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka SH mengaku menjalankan bisnis narkoba dalam kurun waktu 2 bulan. Sejak menjadi pengangguran, ia nekat menjadi bandar narkoba. Pelaku sering melakukan transaksi atau menjual narkoba di rumahnya.

"Narkoba itu didapat dari seseorang bernama Asin (DPO). Transaksinya kadang langsung diantar ke rumah," kata Daniel.

Baca Juga: Coba Rebut Senjata Api Milik Polisi, Bandar Narkoba Ditembak Mati

Daniel mengatakan, anggota juga mengamankan barang bukti 30 bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

"Kemudian satu bungkus plastik berisi serbuk warna merah yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat 0,28 gram, empat bundel plastik klip, tiga timbangan elektrik, uang Rp 4.550.000, dan satu unit handphone merek Nokia warna biru," terangnya.

Baca Juga: Tiga Pemuda Suruhan Bandar Narkoba Serang Polisi Ditangkap

Sedangkan Kasihumas Polrestabes Surabaya, Kompol Fakih mengatakan, dari banyaknya barang bukti sabu, mereka beli dari seseorang bernama Asin seharga Rp 25 juta. Untuk per gramnya Rp 1 juta, namun pembayaran dilakukan belakangan setelah barang laku terjual.

Akibat perbuatannya menjadi bandar narkoba, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga