Pj Bupati Bombana Burhanuddin Diperiksa Kejati Sulawesi Tenggara Kasus Pembangunan Jembatan di Buton Utara

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 13 Oktober 2023
0 dilihat
Pj Bupati Bombana Burhanuddin Diperiksa Kejati Sulawesi Tenggara Kasus Pembangunan Jembatan di Buton Utara
Pj Bupati Bombana, Burhanuddin sementara diperiksa oleh penyidik di dalam ruangan Kejati Sulawesi Tenggara. Foto: Ahmad Jaelani/Telisik

" Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara memeriksa, Penjabat (Pj) Bupati Bombana, Burhanuddin, terkait kasus jembatan Cira Uci 2 di Kabupaten Buton Utara pada tahun 2021 silam "

KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara memeriksa, Penjabat (Pj) Bupati Bombana, Burhanuddin, terkait kasus jembatan Cira Uci 2 di Kabupaten Buton Utara pada tahun 2021 silam.

Kejati Sulawesi Tenggara mengungkapkan, pemeriksaan itu melibatkan beberapa pihak terkait dalam proyek senilai Rp 2,1 miliar di Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, yang saat ini hanya mencapai 2 persen pembangunan dari progres yang seharusnya.

Proyek jembatan tersebut melibatkan dua orang tersangka yang berasal dari penyedia jasa atau peminjam bendera dari CV Bela Anoa, dengan inisial R dan TUS, Direktur Utama CV Bela.

Baca Juga: Kejati Sulawesi Tenggara Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pengadaan Jembatan Cira Uci 2 Buton Utara

Asisten Intelejen Kejati Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan menjelaskan, meskipun anggaran proyek telah disalurkan, pengerjaannya stagnan di angka 2 persen.

"Pengerjaan hanya beberapa persen, seharusnya sudah mencapai 100 persen," ungkap Ade Hermawan.

Baca Juga: Bidhumas Polda Sulawesi Tenggara Bersama Insan Pers Hijaukan Teluk Kendari

Pihak kejaksaan telah memeriksa total 7 orang terkait proyek tersebut. Salah satu yang tengah menjalani pemeriksaan adalah Kepala Dinas Sumber Air dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara, Burhanuddin.

Dody, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tenggara, membenarkan pemeriksan tersebut "Pak Pj Bombana sementara diperiksa," ucapnya singkat. (B)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga