Langgar Netralitas ASN, Kabid Kominfo Muna Barat Disanksi Turun Jabatan

Putri Wulandari, telisik indonesia
Selasa, 02 April 2024
0 dilihat
Langgar Netralitas ASN, Kabid Kominfo Muna Barat Disanksi Turun Jabatan
Sekda Muna Barat, LM Husein Tali sebut salah satu kabid di Dinas Kominfo dijatuhi sanksi tegas berupa penurunan jabatan. Foto: Putri Wulandari/Telisik

" Sanksi tegas diberikan kepada salah satu oknum kabid di Dinas Kominfo Muna Barat atas pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024 lalu "

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Sanksi tegas diberikan kepada salah satu kabid di Dinas Kominfo Muna Barat atas pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024 lalu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Muna Barat, LM Husein Tali mengatakan bahwa kabid Dinas Kominfo Muna Barat atas nama Saryul Izatu dijatuhkan sanksi tegas yakni penurunan jabatan dari eselon III menjadi eselon IV.

"Diberikan sanksi tegas yaitu penurunan jabatan," ujarnya, Selasa (2/4/2024).

Sebelumnya, pihaknya telah melakukan sidang kode etik untuk salah satu ASN Muna Barat yang telah melanggar netralitas pada Pemilu 2024 telah dilaksanakan pada Senin (18/3/2024) lalu.

Baca Juga: Nasabah PT BAF Merasa Dirugikan, Motor Sudah Lunas 4 Bulan, BKPB Tak Kunjung Diserahkan

Sidang kode etik itu atas rekomendasi KASN untuk menjatuhkan sanksi berat terhadap ASN yang terbukti melanggar netralitas.

Atas sidang kode etik yang dilakukan beberapa pekan lalu, ia berharap tidak ada lagi ASN Muna Barat yang melakukan pelanggaran netralitas, sebab ia tidak mau lagi memegang palu sidang dan tidak untuk menghukum ASN.

Ketua Bawaslu Muna Barat, Awaluddin Usa mengatakan, terkait dengan penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut, pihaknya telah melakukan pleno dan meneruskan ke KASN sehingga KASN telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Berdasarkan penyampaian dari KASN bahwa pihaknya bersama Penjabat (Pj) Bupati Muna barat, La Ode Butolo mendapatkan tembusan, dalam rekomendasi yang dikeluarkan oleh KASN yang ditujukan kepada oknum ASN Dinas Kominfo Muna Barat bahwa terbukti menunjukkan keberpihakan kepada salah satu peserta pemilu.

Selanjutnya, dalam surat tersebut, KASN merekomendasikan kepada Pj Bupati Muna Barat untuk memberikan sanksi kepada ASN yang bersangkutan.

KASN juga mengimbau kepada Pj Bupati Muna Barat untuk melakukan  pengawasan kepada ASN di lingkungan Pemda Muna Barat agar tetap menjaga netralitas dari berbagai aktivitas politik di Muna Barat selama tahapan pemilu berlangsung.

“Terkait sanksi apa yang diberikan, itu menjadi kewenangan dari Pj Bupati Mubar selaku pejabat pembina kepegawaian," ujarnya.

Baca Juga: Ini Respon Fajar Wunanto Saat Digadang Jadi Pasangan Rajiun Tumada di Pilkada Muna

Selanjutnya, Koordinator Divisi Kordiv) Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) Bawaslu Muna Barat, La Ode Muhammad Karman mengatakan, oknum ASN yang terbukti melanggar netralitas sesuai dengan rekomendasi KASN telah dijatuhkan sanksi disiplin berat.

Ia menyebut, untuk jenis sanksinya mengacu pada ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Di dalam rekomendasi tersebut KASN juga meminta kepada pejabat pembina kepegawaian Muna Barat untuk melaporkan hasil pelaksanaan rekomendasi KASN dalam jangka waktu 14 hari kerja.

“Kemudian kami dari Bawaslu Muna Barat dalam hal ini HP2H akan tetap mengawasi dan menunggu pemberian sanksi oleh PPK terhadap oknum ASN yang terbukti melanggar netralitas ASN,” ungkapnya.

Karman mengimbau kepada Pj Bupati Muna Barat, La Ode Butolo, agar mengingatkan segenap ASN  untuk tetap menjaga netralitas dalam berbagai kegiatan dan aktivitas politik, serta tidak mengarahkan pada keberpihakan atau konflik kepentingan dalam Pilkada 2024 mendatang. (A)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga