Layanan Panggilan Darurat 112 Terintegrasi Nasional Hadir di Muna

Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 02 Desember 2025
0 dilihat
Layanan Panggilan Darurat 112 Terintegrasi Nasional Hadir di Muna
Bupati Muna, Bachrun Labuta, bersama Wabup La Ode Asrafil Ndoasa meluncurkan layanan darurat 112, Selasa (2/12/2025). Foto: Sunaryo/Telisik

" Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna mulai menyediakan layanan panggilan darurat 112 terintegrasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat "

MUNA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna mulai menyediakan layanan panggilan darurat 112 terintegrasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.  

Layanan panggilan 112 hadir untuk mempermudah masyarakat dalam hal kedaruratan. Masyarakat cukup menekan tombol 112 pada ponsel (telepon selular) dan langsung terhubung pada pusat penanganan kedaruratan.  

Bupati Muna, Bachrun Labuta, menerangkan bahwa layanan darurat 112 terintegrasi dengan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepolisian.  

Baca Juga: Viral, Istri Sah Labrak Wisudawati STIE 66 Kendari, Disebut 4 Tahun Jalin Hubungan Terlarang

Berbagai aduan yang dilayangkan oleh masyarakat akan cepat direspons, seperti permintaan ambulance, penanganan kebakaran, kejadian kecelakaan, kejahatan, pohon tumbang, serta penanganan kebencanaan.  

"Layanan 112 terhubung dengan sistem nasional dan dapat diakses secara gratis dari semua operator telekomunikasi," kata Bachrun, Selasa (2/12/2025).  

Ia berharap masyarakat dapat menggunakan layanan 112 secara baik, sehingga penanganan bantuan darurat dapat dilakakukan dengan cepat.  

Sementara itu, Kadis Kominfo Muna, Muhamad Haidar, menerangkan dasar hukum layanan 112 adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat  

Aturan lain mengacu pada Keputusan Dirjen PPI Nomor 112 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Penyediaan Layanan Nomor Panggilan Darurat 112.  

Baca Juga: Pemkab Muna Targetkan Kabupaten Layak Anak Kategori Pratama di 2026

Regulasi tersebut diperkuat oleh UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta diimplementasikan di tingkat daerah melalui peraturan gubernur atau bupati/walikota.

Di Sulawesi Tenggara, layanan 112 juga telah hadir di Kota Kendari, Kabupaten Wakatobi, dan Konawe Selatan.  

"Layanan 112 ini hadir untuk mempercepat koordinasi antarinstansi terkait sehingga bantuan dapat segera dikirimkan ke lokasi," tandas Haidar. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga