Lewat Izin Lingkungan, Pengembang Perumahan Diarahkan Tidak Merusak dan Mencemari Lingkungan
Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Sabtu, 13 Februari 2021
0 dilihat
Tim DLHK Kendari saat melakukan pengawas izin lingkungan. Foto: Ist.
" Pemerintah Kota Kendari pada dasarnya membolehkan membangun usaha, namun diharapkan mereka tidak melupakan lingkungan dengan tidak mencemari dan merusak "
KENDARI, TELISIK.ID – Pemerintah tidak melarang siapa saja jika ingin membuka atau menjalankan satu usaha tertentu, termasuk membuka lahan dengan mengembangkan usaha perumahan.
Hanya saja, sebelum memulai pengembangan usaha perumahan tersebut, diharapkan pengembang bersangkutan agar mengurus izin lingkungannya terlebih dahulu.
Untuk mengurus izin lingkungan ini, pelaku usaha bisa mengurusnya melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang menjadi salah satu bagian dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK).
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Tata Lingkungan DLHK Kendari, Adi Jaya Purnama. Menurutnya, Pemerintah Kota Kendari pada dasarnya membolehkan membangun usaha, namun diharapkan mereka tidak melupakan lingkungan dengan tidak mencemari dan merusak.
“Silakan saja jika ingin membangun usaha dengan membuka lahan, tapi jangan lupakan lingkungan. Sehingga pembangungan dan lingkungan tetap berjalan. Apalagi memang pertumbuhan insfrastruktur perumahan kita terus berkembang,” ujarnya.
Baca Juga: DLHK Kendari Terima Aduan Warga Terdampak Banjir Lumpur Akibat Pembukaan Lahan Perumahan
Baca Juga: Rawan Terjadi Banjir, DLHK Minta Warga Jangan Buang Sampah di Drainase
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Lingkungan dan Adiwiyata DLHK Kendari, Ratna mengatakan, melalui dokumen izin lingkungan ini, pelaku usaha akan diarahkan dalam menjalankan usahanya agar tidak berdampak pada kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan sekitar.
“Pelaku pengembang agar mengurus dulu dokumen lingkungan sebelum mengurus pembangunan, karena di dalam dokumen lingkungan ada arahan pengelolaan untuk mencegah agar hal yang tidak diinginkan terjadi,” ujarnya.
“Kalaupun di kemudian hari terjadi kesalahan, sudah ada arahan apa yang mesti dilakukan dalam dokumen izin lingkungan tersebut,” sambungnya. (B-Adv)
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Haerani Hambali