Mahfud MD: Haram Hukumnya Meniru Sistem Pemerintahan Nabi Muhammad SAW
Siswanto Azis, telisik indonesia
Minggu, 01 Maret 2020
0 dilihat
Mahfud MD berpidato pada pelantikan Pengurus DPW IKA UII. Foto: Dul/Telisik
" Kita tak perlu negara Islam, tapi negara Islami. "
KENDARI, TELISIK.ID - Isu pendirian negara Islam atau pergantian sistem pemerintahan menjadi khilafah, meniru sistem pemerintahan Nabi Muhammad SAW, haram hukumnya terus mencuat.
Hal tersebut ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dalam pidatonya pada acara pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) IKA alumni Universitas Islam Indonesia (UII) Sulawesi Tenggara Tenggara 2020-2025, Minggu, (01/03/2020) di aula rumah jabatan Gubernur Sulawesi Tenggara.
Baca Juga: Demokrat Belum Beri Sinyal Usung Aisyah Dampingi Rusman
Menurut Mahfud, pemerintahan Nabi Muhammad menggunakan sistem legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Semua peran itu ada dalam diri Nabi Muhammad. Nabi Muhammad pun katanya berhak dan boleh memerankan ketiga peran tersebut karena dibimbing langsung oleh Allah SWT.
Selepas kepergian Nabi Muhammad, Mahfud MD menegaskan, tidak ada sosok yang serupa dengan Nabi Muhammad. Tidak ada sahabat bahkan pengikut sekalipun yang menyamai Nabi Muhammad. Oleh karena itulah, menurutnya, dilarang mendirikan negara seperti halnya yang didirikan oleh Nabi Muhammad.
Dalam negara islam ditekankan nilai-nilai Islam dipraktekkan oleh pemerintah dan masyarakat, bukan bentuk pemerintahannya.
"Kita tak perlu negara Islam, tapi negara Islami," katanya.
Negara di dalam negara islami, penduduknya taat hukum, sportif, tepat waktu, antikorupsi, dan sifat-sifat lainnya yang diajarkan ajaran Islam.
Reporter: Dul
Editor: Rani