Manggarai Rencana Berutang Rp 300 Miliar Saat Pandemi, Fraksi PAN Ragu

Berto Davids, telisik indonesia
Kamis, 24 Juni 2021
0 dilihat
Manggarai Rencana Berutang Rp 300 Miliar Saat Pandemi, Fraksi PAN Ragu
Paripurna DPRD Manggarai, NTT. Foto: Ist.

" Di tengah situasi global pandemi COVI-19 yang semakin tinggi, Pemerintah Kabupaten Manggarai, NTT, akan siap berutang demi membangun daerah. "

MANGGARAI, TELISIK.ID - Di tengah situasi global pandemi COVI-19 yang semakin tinggi, Pemerintah Kabupaten Manggarai, NTT, akan siap berutang demi membangun daerah.

Dalam rancangan akhir RPJMD Bupati Heribertus Geradus Laju Nabit dan Wakil Bupati Heribertus Ngabut periode 2021-2026 M, disampaikan bahwa Pemkab Manggarai akan berhutang sebesar Rp 300 miliar, dengan rincian pinjaman masing-masing Rp 150 miliar pada 2022 dan Rp 150 miliar untuk 2023.

Dalam penjelasan pemerintah daerah kepada DPRD Manggarai di sidang paripurna, disampaikan bahwa rencana pengembalian utang ini membutuhkan waktu 8 tahun dengan tingkat bunga sebesar 6,19 persen.

Menanggapi hal itu, Fraksi PAN melalui anggota DPRD Manggarai, Eber Ganggut menyampaikan pandangannya terkait Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Manggarai tahun 2021-2026.

Eber Ganggut menjelaskan, merujuk pada ketentuan PP Nomor 56 Tahun 2018 tentang pinjaman daerah, disampaikan bahwa rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman daerah, besaran DSCR (Debt Service Coverage Rasio) minimal sebesar 2,5 persen.

Dimana, kata dia, potensi besaran DSCR untuk Kabupaten Maggarai jika diformulasikan dengan rumus DSCR = (PAD+(DBH-DBH Dana Reboisasi) + DAU) kurang Belanja Wajib dibagi (Pokok +Bunga+ Biaya lain), maka potensi DSCR Manggarai pada posisi 2,65, terpaut cukup kecil pada posisi 0,15 dari ketentuan minimal.

"Oleh karena itu fraksi PAN ragu terhadap keputusan ini" tutur Eber kepada Telisik.id, Kamis (24/6/2021).

Baca juga: Penambahan Armada Laut Jalur Tondasi-Torobulu Mulai Digarap

Baca juga: Mangkir Bayar Pajak, Pemilik Puluhan Kendaraan Kena Tilang

Menurutnya, dengan melihat selisih potensi DSCR untuk Kabupaten Manggarai yang sebesar 0,15 dari ketentuan minimal, maka rasio kemandirian keuangan daerah dalam rangka pengembalian utang pinjaman daerah ini memerlukan sebuah kajian yang cukup serius dengan tingkat probalitas yang cukup tinggi.

Sebab, jika kajian salah maka akan berdampak buruk pada kondisi keuangan derah pada tahun-tahun mendatang.

“Fraksi PAN mengingatkan bahwa rencana pinjaman daerah ini cukup riskan dalam situasi pandemi saat ini. Sehingga kami ragu, apalagi target pertumbuhan kapasitas riil keuangan daerah dalam Ranperda RPJMD rata-rata pertumbuah hanya sebesar 1,71 persen per tahun atau Rp 22.451.665.349 per tahun,” tutur Ebert.

Di sisi lain, lanjut Ebert, terget PAD dari pajak, retribusi dan hasil kekayaan daerah yang dipisahkan juga tidak memberikan kontribusi pertumbuhan yang cukup signifikan dan bergerak pada posisi 0,4 persen.

Sementara untuk penerimaan daerah dari Silpa maupun investasi non permanen, juga tidak bisa ditentukan secara pasti karena Silpa daerah selalu bergerak fluktuatif.

Selama ini, tambah dia, Silpa Kabupaten Manggarai hasil audit BPK kecenderungan diperoleh dari Silpa dana JKN yang peruntukannya untuk jaminan kesehatan.

"Sehingga rencana pengeluaran pembiayaan daerah dalam rangka pengembalian utang pinjaman daerah tidak cukup memberikan keyakinan bahwa potensi penerimaan daerah dapat menutupi pinjaman daerah yang direncanakan,” pungkasnya. (B)

Reporter: Berto Davids

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga