Mangkir Bayar Pajak, Pemilik Puluhan Kendaraan Kena Tilang

Muh. Sabil, telisik indonesia
Kamis, 24 Juni 2021
0 dilihat
Mangkir Bayar Pajak, Pemilik Puluhan Kendaraan Kena Tilang
Operasi gabungan yang dilaksanakan Sat Lantas Polsek Rate-rate dan Samsat Koltim. Foto: Muh Sabil/Telisik

" Puluhan pengendara terjaring dalam razia yang dilakukan pihak Sat Lantas Polsek Rate-rate bersama Samsat Koltim "

KOLAKA TIMUR, TELISIK.ID - Petugas gabungan menggelar razia di gerbang pintu masuk perbatasan lintas kabupaten antara Kolaka Timur (Koltim) dan Konawe, Kamis (24/6/2021).

Puluhan pengendara terjaring dalam razia yang dilakukan pihak Sat Lantas Polsek Rate-rate bersama Samsat Koltim.

Kepala Unit Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Samsat Koltim Muh Natsir, S.Sos, M.Si mengatakan, razia kali ini fokus utamanya pada kendaraan yang menunggak atau belum membayar pajak. Pihaknya bekerjasama dengan kepolisian untuk melakukan operasi.

"Iya Pak, operasi yang kami lakukan ini dari pihak Samsat dan Polsek Rate-rate target utamanya itu pada kendaraan yang bermasalah pajaknya", kata Muh Natsir, Kamis (24/6/2021).

Ia menambahkan, operasi tersebut memberikan kesadaran kepada pengguna kendaraan untuk senantiasa taat membayar pajak kendaraan.

Dari pantauan Telisik.id, petugas memeriksa satu persatu kendaraan yang melintas di gerbang perbatasan Koltim-Konawe, baik kendaraan roda dua maupun roda empat. Kendaraan yang belum membayar pajak diarahkan ke posko pemeriksaan.

Baca Juga: Tim Jelajah Tol Laut Bakal Sasar Wisata di Muna

Baca Juga: Wakil Bupati Konawe Minta Gubernur Segera Bentuk Tim Penegasan Batas Daerah

Selain itu, operasi gabungan ini dimanfaatkan pihak kepolisian dan Samsat guna mensosialisasikan program Bebas Bea  Balik Nama (B3N) untuk mutasi maupun balik nama kendaraan bermotor serta bebas denda pajak.

Program tersebut dikeluarkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara mulai tanggal 12 April sampai dengan 31 Juli 2021.

Pelaksana sementara (Ps) Panit 1 Lantas Polsek Rate-rate, Bripka M Nasir mengungkapkan, operasi gabungan pajak kendaraan bermotor ini rencananya akan dilaksanakan dari tanggal 22-25 Juni 2021 di berbagai lokasi dan titik.

"Iya operasi dari tanggal 22 sampai 25," singkat Bripka M Nasir. (B)

Reporter: Muh Sabil

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga