KPU Muna Kembalikan Rp 7,4 M Sisa Dana Pilkada ke Kasda

Sunaryo, telisik indonesia
Sabtu, 22 Mei 2021
0 dilihat
KPU Muna Kembalikan Rp 7,4 M Sisa Dana Pilkada ke Kasda
Ketua KPU Muna, Kubais. Foto: Sunaryo/Telisik

" Sudah kita kembalikan ke Kasda. "

MUNA, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna telah selesai merinci penggunaan dana Pilkada 9 Desember 2020 yang disiapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

Sesuai yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), anggaran Pilkada sebesar Rp 37,3 miliar. Dari total tersebut, masih ada tersisa dana yang tidak digunakan sebesar kurang lebih Rp 7,4 miliar. Dana tersebut selanjutnya akan dikembalikan ke Kas Daerah (Kasda).

Kubais, Ketua KPU Muna menerangkan, batas waktu pengembalian sisa dana tersebut tanggal 21 Mei. KPU  mengembalikan pada Kamis (20/5/2021) melalui transfer dari rekening KPU ke Kasda.

"Sudah kita kembalikan ke Kasda," aku Kubais, Sabtu (22/5/2021).

Baca juga: DMI Kolaka Utara Siap Salurkan Puluhan Juta Hasil Donasi ke Rakyat Palestina

Baca juga: Guru di Baubau Meninggal Usai Divaksin, Ini Penjelasan Satgas COVID-19

Sebelum mengembalikan sisa dana itu, KPU terlebih dahulu memberikan plakat dan piagam penghargaan pada Dansat Brimob Polda Sultra, Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho, Dandim 1416 Muna, Letkol Arm Andi Akbar, Satgas COVID-19, Sat Pol PP, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) yang telah membantu menyukseskan pelaksanaan Pilkada.

"Untuk pembuatan plakat dan piagam, kita gunakan dari sisa anggaran Pilkada," sebutnya.

Ia menerangkan, dari seluruh daerah di Sultra yang melaksanakan Pilkada, Muna yang paling besar mengembalikan sisa dana hibah. Hal itu, akibat yang awal rencananya penghitungan kebutuhan anggaran untuk 5 calon kepala daerah, dengan banyaknya pencetakan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) masing-masing calon adalah setengah dari jumlah KK.Ternyata, yang ada hanya 2 calon. Lalu, tidak ada tambahan pengeluaran anggaran akibat dari pemungutan suara ulang (PSU).

Kemudian, rapat-rapat tatap muka baik kepada badan adhoc (PPK, PPS dan KPPS) maupun kepada KPU provinsi dan KPU RI dikurangi karena pandemi COVID-19. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga