Polres Kolaka Amankan Residivis Terduga Pelaku Tindak Pencurian dengan Kekerasan

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Senin, 10 Juni 2024
0 dilihat
Polres Kolaka Amankan Residivis Terduga Pelaku Tindak Pencurian dengan Kekerasan
Polres Kolaka berhasil amankan terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Foto: Kolase

" Polres Kolaka amankan seorang pria di Jalan Dermaga Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Minggu (9/6/2024) usai diduga lakukan pencurian dengan kekerasan "

KOLAKA, TELISIK.ID - Polres Kolaka amankan seorang pria di Jalan Dermaga Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Minggu (9/6/2024) usai diduga lakukan pencurian dengan kekerasan.

Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif Setiawan mengatakan, pelaku berinisial AAR asal Desa Rantebaru, Kecamatan Rante Angin, Kabupaten Kolaka Utara dan merupakan residivis 3 kali kasus pencurian.

Iptu Dwi Arif membeberkan, pencurian ini bermula pada Rabu (5/6/2024) sekitar pukul 18.30 Wita. Saat itu korban sedang berada dalam rumah di Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.

Kemudian, lanjutnya, datang pelaku ke rumah korban untuk mematikan lampu rumah korban. Karena lampunya mati, korban mengambil senter dan keluar rumah hendak menyalakan lampu kembali.

"Pada saat korban keluar di teras rumah pelaku kembali menyalakan lampu dan di situlah pelaku langsung menarik kalung emas korban yang ada di leher," ungkapnya.

Baca Juga: Mencuri di 3 Tempat, Dua Residivis di Kolaka Timur Kembali Ditangkap

Selain mengambil kalung emas, beber Iptu Dwi Arif, pelaku juga merampas anting emas yang ada di tubuh korban, dan pelaku langsung melarikan diri.

"Akibat kejadian tersebut pelaku mengalami kerugian sebesar Rp. 50 juta," bebernya.

Baca Juga: Dua Residivis Curanmor Surabaya Timur Ditangkap Polisi

Saat ini Polres Kolaka telah mengamankan barang bukti hasil penjualan emas berupa uang tunai, jam tangan, handphone merk Samsung, dompet, tas samping, dan tas ransel.

"Untuk barang bukti emas berupa kalung, anting dan gelang yang telah dijual masih dalam penyelidikan," ungkapnya.

Atas kejadian tersebut pelaku melanggar pasal 365 ayat (1) Subs pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. (C)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga