Pelaku Pembunuhan Pemilik Kelapa di Kupang Terancam 15 Tahun Bui

Berto Davids, telisik indonesia
Selasa, 25 Mei 2021
0 dilihat
Pelaku Pembunuhan Pemilik Kelapa di Kupang Terancam 15 Tahun Bui
Pelaku pembunuhan Romelos Taraen. Foto: Ist.

" Pelaku dikenakan pasal berlapis 338 KUHP tentang pembunuh dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal 351 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. "

KUPANG, TELISIK.ID - Pelaku kasus pembunuhan di Desa Fatukanutu, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang, Provinsi NTT, Romelos Taraen (49) terancam 15 tahun bui (penjara).

Hal ini dikatakan Kapolres Kupang, AKBP Aldinan Manurung, S.IK kepada awak media, Selasa (25/5/2021).

Aldinan mengatakan, pihaknya telah menetapkan Romelos sebagai tersangka kasus pembunuhan karena terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan pemilik kelapa bernama Bernat Faot (52) pada hari Minggu (23/5/2021) lalu.

"Pelaku dikenakan pasal berlapis 338 KUHP tentang pembunuh dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal 351 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tutur Aldinan.

Seperti diberitakan Telisik.id sebelumnya bahwa kejadian itu bermula saat korban Bernat Faot yang merupakan pemilik kelapa memergoki pelaku Romelos sedang memanjat pohon kelapanya.

Pelaku memanjat pohon kelapa karena pelaku mengklaim bahwa pohon kelapa tersebut tumbuh di atas tanahnya, tetapi korban tidak terima dengan hal itu.

Baca juga: Gegara Curi HP, Pria di Butur Terancam 5 Tahun Penjara

Baca juga: Viral, Ibu Pergoki Suaminya Mesum dengan ART

Pada saat pelaku menurunkan kelapa dari pohon, korban langsung menegur dan bilang itu kelapa miliknya sehingga keduanya pun cekcok. Karena cekcok pelaku secara spontan langsung memarangi korban berkali-kali hingga jatuh bersimbah darah.

Pelaku memarangi korban di kepala bagian belakang dan pelipis kanan hingga tewas di tempat.

Pelaku juga sempat melarikan diri setelah memarangi korban. Warga yang melihat itu langsung melapor ke Polsek Kupang Timur.

Menerima laporan itu, jajaran Polsek Kupang Timur dipimpin Kapolsek Iptu Viktor Saputra dan KSPKT, Ipda Mansur Saleh beserta Tim Inafis Polres Kupang langsung terjun ke lokasi kejadian untuk olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi.

Dari informasi yang dihimpun Telisik.id, korban ditemukan oleh warga dalam kondisi tak bernyawa. Korban mengenakan celana pendek dan baju kaos garis-garis.

Korban ditemukan dalam posisi tubuh menyamping ke kiri, sedang kaki korban terendam air yang ada di antara pepohonan. (B)

Reporter: Berto Davids

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga