Mantan Kasek SDN 2 Duruka Muna Diduga Selewengkan Dana BOS
Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 02 April 2026
0 dilihat
Mantan Kepala SDN 2 Duruka, MN, yang diduga menyelewengkan dana BOS. Foto: Sunaryo/Telisik
" Mantan Kepala Sekolah (Kasek) SDN 2 Duruka, Kabupaten Muna, Wa Ode MN, diduga menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap 1 tahun 2026 sebesar Rp 38 juta "

MUNA, TELISIK.ID - Mantan Kepala Sekolah (Kasek) SDN 2 Duruka, Kabupaten Muna, Wa Ode MN, diduga menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap 1 tahun 2026 sebesar Rp 38 juta.
Dugaan penyelewengan dana itu terkuak setelah Plt Kasek, Abdul Latif Raabi, hendak mencairkan dana tersebut di Bank Sultra. Setelah dicek akhirnya diketahui rekening telah kosong.
"Saya disampaikan petugas bank bahwa dananya sudah dicairkan," kata Latif, Kamis (2/4/2026).
Ia kemudian memutuskan berkoordinasi dengan MN. Namun, jawaban yang diterima adalah MN enggan mengembalikan. MN beralasan dana BOS yang dicairkan sebagai pengganti uangnya yang telah digunakan tahun 2025 lalu.
"Kita tidak tahu, uang yang mana mau diganti, laporan pertanggungjawaban tahun 2025 saja tidak ada," ungkap Latif.
Baca Juga: Kabar Baik Dana BOS Madrasah dan BOP RA 2025 Resmi Dikucurkan Rp 4 Triliun, Berikut Syarat Pencairannya
Buntut dari telah dicairkannya dana itu, delapan orang guru paruh waktu belum menerima gaji. Begitu juga kebutuhan operasional sekolah tak satupun yang dipenuhi.
Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Muna, Kubais, yang mendapat informasi langsung turun mengecek ke SD 2 Duruka. Ia mengumpulkan para guru.
Ia mengaku, Dikbud tidak tahu menahu soal dana BOS telah dicairkan. Sebab, mulai tahun 2026 ini, berdasarkan hasil keputusan rapat di DPRD, pencairan dana BOS tidak lagi membutuhkan rekomendasi dari Dikbud.
"Karena sudah tidak melalui Dikbud itu, membuat pencairan dana BOS sulit terkontrol. Kasek semaunya mencairkan dananya," ujar Kubais.
Sebelum pencairan tahap 1, Kubais mengaku telah mewanti-wanti seluruh kasek bahwa penarikan dana BOS dilakukan setelah adanya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan laporan pertanggungjawaban tahun 2025.
Baca Juga: Seragam Pelajar di Muna Wajib Ada Sentuhan Tenun, Kadikbud Siap Anggaran Lewat Dana BOS
"Kita sudah imbau, ternyata masih ada sekolah yang mencairkan tanpa melengkapi adminstrasi," terangnya.
Terkait dengan dana BOS yang telah dicairkan, Kubais meminta MN segera mengembalikan ke pihak sekolah. Ia menegaskan bahwa banyak hak guru dan kebutuhan sekolah di dana tersebut.
"Tidak ada alasan, dananya harus dikembalikan. Uang itu milik sekolah, bukan milik pribadi," tegasnya. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS