Dugaan Korupsi Dana KIP-K STAI Wakatobi Dilaporkan ke Kejaksaan, Suruddin Siap Diperiksa

Zulkifli Herman Tumangka, telisik indonesia
Kamis, 21 Mei 2026
0 dilihat
Dugaan Korupsi Dana KIP-K STAI Wakatobi Dilaporkan ke Kejaksaan, Suruddin Siap Diperiksa
Dr. Suruddin saat diwawancarai awak media usai prosesi wisuda STIT At-Taqwa Gegerkalong Bandung yang dilaksanakan di kediamannya, Rabu (20/5/2026). Foto: Zulkifli/Telisik

" Dr. Suruddin, yang baru saja mewisuda 25 mahasiswa di tengah polemik internal STAI Wakatobi, membantah tudingan dugaan korupsi dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) "

WAKATOBI, TELISIK.ID - Dr. Suruddin, yang baru saja mewisuda 25 mahasiswa di tengah polemik internal STAI Wakatobi, membantah tudingan dugaan korupsi dana Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Dalam wawancara dengan awak media pada Rabu (20/5/2026), Suruddin menegaskan pengelolaan dana KIP selama ini telah berjalan sesuai petunjuk teknis (juknis) dan seluruh administrasinya tercatat dengan baik.

“Kalau soal KIP itu, saya sebenarnya justru menunggu dipanggil polisi atau kejaksaan, karena semua dokumen saya lengkap,” kata Suruddin.

Ia menerangkan dana KIP tidak dikelola secara pribadi oleh pihak kampus karena pencairannya langsung masuk ke rekening masing-masing mahasiswa penerima.

“KIP itu sudah ada rekening mahasiswa masing-masing. Dananya masuk langsung ke mereka,” ujarnya.

Baca Juga: Bupati Muna Rombak 140 Pejabat Eselon III, Ini Daftar Lengkapnya

Menurut Suruddin, setiap mahasiswa penerima memperoleh dana sekitar Rp 6,6 juta per semester. Dari nominal tersebut, terdapat komponen biaya pendidikan sebesar Rp 2,4 juta yang dipergunakan untuk kebutuhan akademik mahasiswa.

“Rp 2,4 juta itu sesuai juknis. Di dalamnya ada pembayaran SPP dan biaya pendidikan lainnya,” jelasnya.

Ia pun membantah adanya pemotongan dana di luar ketentuan. Menurutnya, seluruh transaksi pembayaran mahasiswa tercatat di bagian administrasi kampus dan dilengkapi bukti pembayaran.

“Pada saat mereka bayar, semuanya tercatat di administrasi dan mahasiswa menerima bukti pembayaran,” tegasnya.

Sehari sebelumnya, dugaan penyalahgunaan dana Beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) di STAI Wakatobi telah dilaporkan oleh Forum Mahasiswa STAI Wakatobi kepada aparat penegak hukum.

Laporan itu disampaikan ke Kejaksaan Negeri Wakatobi terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), serta ke Polres Wakatobi terkait dugaan penggelapan dan penipuan dana beasiswa mahasiswa.

Dalam laporan tersebut, sejumlah nama turut disebut, di antaranya mantan Ketua STAI Wakatobi, Dr. Suruddin, S.Pd., M.Pd.; mantan Bendahara STAI Wakatobi, H. La Dao, S.Pd., M.M.; serta mantan Pembantu Bendahara, Bahasana, S.E., yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana KIP-K di lingkungan kampus.

Jenderal lapangan Forum Mahasiswa STAI Wakatobi, Risal, mengatakan langkah hukum yang ditempuh mahasiswa merupakan bentuk tuntutan terhadap transparansi pengelolaan dana pendidikan.

“Mahasiswa hanya meminta kejelasan terkait dana tabungan dan penggunaan dana yang selama ini dipotong dari beasiswa penerima KIP-K. Kami berharap aparat penegak hukum dapat bekerja profesional, objektif, dan transparan dalam mengusut laporan ini,” tegas Risal saat dikonfirmasi, Kamis (21/5/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun mahasiswa, pada tahun 2022 terdapat 43 mahasiswa STAI Wakatobi penerima beasiswa KIP-K dengan nominal Rp 6.600.000 per orang. Dana tersebut dicairkan melalui rekening pribadi masing-masing penerima.

Baca Juga: Di Tengah Polemik STAI Wakatobi 25 Mahasiswa Diwisuda di Rumah Suruddin

Namun, setelah pencairan dilakukan setiap semester, pihak kampus melalui bendahara disebut mengambil dana mahasiswa berkisar Rp 2.400.000 hingga Rp 3.000.000.

Dari jumlah itu, sekitar Rp 1.250.000 disebut digunakan untuk pembayaran SPP, sementara sisanya diklaim sebagai tabungan persiapan wisuda mahasiswa.

Mahasiswa mempertanyakan mekanisme pengelolaan maupun pertanggungjawaban dana tabungan tersebut karena dinilai tidak pernah dijelaskan secara rinci kepada penerima beasiswa.

Selain itu, mahasiswa juga menyoroti dugaan penarikan dana sebesar Rp 38 juta dari rekening yayasan oleh mantan pembantu bendahara pada 24 September 2025, atau beberapa hari setelah pergantian kepengurusan yayasan pada 12 September 2025.

Penarikan dana diduga dilakukan tanpa penjelasan terbuka kepada mahasiswa maupun pihak terkait lainnya. (B)

Penulis: Zulkifli Herman Tumangka

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga