PN Wangi-Wangi Tolak Gugatan Pengurus Lama, STAI Wakatobi Soroti Polemik Wisuda dan Status Mahasiswa
Zulkifli Herman Tumangka, telisik indonesia
Kamis, 21 Mei 2026
0 dilihat
Konferensi pers STAI Wakatobi yang menyoroti polemik wisuda STIT At-Taqwa Bandung, Kamis (21/5/2026). Foto: Zulkifli/Telisik
" STAI Wakatobi bersama Yayasan Hasanah Wakatobi menggelar konferensi pers usai keluarnya putusan Pengadilan Negeri Wangi-Wangi terkait sengketa pergantian kepengurusan kampus tersebut "

WAKATOBI, TELISIK.ID - STAI Wakatobi bersama Yayasan Hasanah Wakatobi menggelar konferensi pers usai keluarnya putusan Pengadilan Negeri Wangi-Wangi terkait sengketa pergantian kepengurusan kampus tersebut.
Dalam keterangannya, pihak kampus menyebut majelis hakim menolak seluruh gugatan yang diajukan pengurus lama terhadap keputusan pergantian pengelola STAI Wakatobi.
Sebelumnya, Pihak Dr. Suruddin yang merupakan mantan Ketua STAI Wakatobi beserta jajarannya melayangkan gugatan ke PN Wangi-Wangi dengan nomor perkara 19/Pdt.G/2025/PN Wgw terkait pemberhentiannya oleh Yayasan Hasanah Wakatobi.
Ketua Yayasan Hasanah Wakatobi, H. Arhawi Ruda, mengatakan pihak yayasan tetap mengikuti seluruh proses hukum sejak gugatan diajukan hingga putusan dibacakan pengadilan.
“Alhamdulillah kemarin tanggal 20 (Mei 2026) telah ada keputusan hukum dari pengadilan yang di dalamnya menolak semua gugatan dari pengurus lama,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (21/5/2026).
Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana KIP-K STAI Wakatobi Dilaporkan ke Kejaksaan, Suruddin Siap Diperiksa
Arhawi menjelaskan sengketa bermula setelah yayasan melakukan pergantian pengurus yayasan dan pengelola STAI Wakatobi. Menurutnya, pihak pengurus lama kemudian menggugat keputusan tersebut melalui jalur hukum.
“Kami taat terhadap hukum sehingga ketika mereka menjalankan gugatan hukum di pengadilan negeri maka kami pun juga taat untuk mengikuti persidangan,” kata Arhawi.
Perkara tersebut tercatat sebagai gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Wangi-Wangi.
Sementara itu, Ketua STAI Wakatobi, Dr. Sarni, mengatakan majelis hakim dalam pokok perkara menolak seluruh gugatan yang diajukan pihak penggugat.
“Pada pokoknya majelis hakim menolak seluruh gugatan mereka,” katanya.
Menurut Sarni, putusan tersebut menjadi dasar bagi pengurus baru untuk mulai melakukan pembenahan tata kelola kampus dan memulihkan aktivitas akademik mahasiswa.
“Dengan keputusan ini STAI Wakatobi sudah mulai akan berbenah baik itu menyangkut proses belajar-mengajar, perkuliahan mahasiswa, maupun pengembangan kampus ke depan,” ujarnya.
Dalam konferensi pers itu, pihak STAI Wakatobi juga menanggapi polemik prosesi wisuda yang dikaitkan dengan STIT At-Taqwa Bandung.
Baca Juga: Bupati Muna Rombak 140 Pejabat Eselon III, Ini Daftar Lengkapnya
Pihak kampus mempertanyakan status sejumlah mahasiswa yang disebut masih tercatat di STAI Wakatobi. Namun, mereka diduga mengikuti proses akademik hingga wisuda di kampus lain dan tercatat sebagai mahasiswa baru di kampus tersebut.
“Jadi bukan status pindah tapi menjadi mahasiswa di sana. Tetapi pertanyaannya memangnya ko jalankan pendidikan di sana, sekarang data sampai kemarin minggu lalu masih ada di STAI Wakatobi,” ujar Sarni.
Pihak STAI Wakatobi juga menduga adanya praktik “jual beli ijasah” disebut merugikan dunia pendidikan di Wakatobi.
“Kami tidak ingin anak-anak bangsa ini menjadi korban. Karena itu kami berharap persoalan ini bisa diidentifikasi lebih jauh,” ujarnya.
Pengurus baru menegaskan langkah hukum lanjutan masih akan dibahas bersama tim kuasa hukum dan yayasan, termasuk kemungkinan gugatan terkait mutasi mahasiswa dan penggunaan anggaran kampus pasca pergantian pengurus. (B)
Penulis: Zulkifli Herman Tumangka
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS