Gugatan UU Perkawinan Naik Meja MK, Nafkah Rumah Tangga Diminta jadi Tanggung Jawab Bersama
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 22 Mei 2026
0 dilihat
Mahkamah Konstitusi menerima gugatan UU Perkawinan terkait kewajiban nafkah suami yang diminta diubah menjadi tanggung jawab bersama. Foto: Repro Teropong Indonesia
" Perdebatan soal pembagian peran suami dan istri dalam rumah tangga kembali mencuat setelah gugatan Undang-Undang Perkawinan diajukan ke Mahkamah Konstitusi "

JAKARTA, TELISIK.ID - Perdebatan soal pembagian peran suami dan istri dalam rumah tangga kembali mencuat setelah gugatan Undang-Undang Perkawinan diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Pemohon uji materi Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 meminta kewajiban pemberian nafkah dalam rumah tangga tidak lagi hanya dibebankan kepada suami. Gugatan tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi dengan alasan pembagian tanggung jawab rumah tangga harus bersifat timbal balik.
Permohonan itu diajukan oleh Moratua Silaban dalam perkara Nomor 159/PUU-XXIV/2026. Dalam permohonannya, Moratua meminta Mahkamah Konstitusi mengubah Pasal 34 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Perkawinan agar kewajiban nafkah dan pengelolaan rumah tangga menjadi tanggung jawab bersama antara suami dan istri.
“Bahwa rasio legis dan filosofis perkawinan haruslah bersifat resiprokal (timbal balik) berlandaskan keadilan kodrati,” tulis permohonan tersebut, seperti dikutip dari Kompas, Jumat (22/5/2026).
Pemohon menilai perkawinan pada dasarnya merupakan komitmen dua individu yang saling melengkapi dan memikul tanggung jawab bersama dalam kehidupan rumah tangga. Menurut dia, kewajiban perlindungan, pemberian nafkah, hingga pengaturan rumah tangga tidak seharusnya dibedakan secara kaku berdasarkan gender.
Baca Juga: Aturan Baru Ambang Batas PNS 2026 Pensiun, Begini Detail Penjelasan UU ASN
Dalam dokumen permohonan itu disebutkan bahwa pembagian tanggung jawab rumah tangga harus dilakukan secara kolaboratif dan proporsional sesuai kondisi masing-masing pasangan.
“Kewajiban perlindungan, pemberian nafkah, maupun pengaturan urusan rumah tangga sejatinya adalah tanggung jawab kolaboratif yang harus dipikul bersama secara proporsional sesuai dengan kondisi dan kapasitas masing-masing pihak,” tulis pemohon.
Pemohon juga menilai pemisahan tanggung jawab rumah tangga berdasarkan jenis kelamin bertentangan dengan prinsip keadilan dalam perkawinan.
“Melakukan dikotomi tanggung jawab dengan cara memisahkan gender adalah pengingkaran yang fatal terhadap keadilan kodrati dan melenceng pada falsafah pernikahan itu sendiri,” tulis pemohon.
Adapun pasal yang diuji dalam permohonan tersebut meliputi Pasal 34 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Perkawinan.
Baca Juga: Penerimaan APBN 2026 Cuan Rp 918 Triliun dan Negara Untung 14 Persen
Berikut bunyi pasal yang dimohonkan untuk diuji:
1. Pasal 34 ayat 1: “Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.”
2. Pasal 34 ayat 2: “Isteri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.”
Melalui petitumnya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi mengubah ketentuan tersebut menjadi kewajiban bersama yang dijalankan secara timbal balik oleh suami dan istri.
“Suami dan isteri memiliki kewajiban bersama secara timbal balik untuk saling melindungi, saling menghormati satu sama lain, saling memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga, dan mengatur urusan rumah tangga secara proporsional demi terwujudnya perkawinan yang merupakan kemitraan sejajar serta didasari cinta kasih,” tulis permohonan tersebut.
Permohonan uji materi itu kini tengah diproses Mahkamah Konstitusi dan akan memasuki tahapan persidangan lanjutan untuk mendengarkan keterangan para pihak terkait perkara tersebut. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS