Mantan Kasek SMA 1 Kabawo Kembalikan Lagi Duit Korupsi Rp 150 Juta

Sunaryo, telisik indonesia
Senin, 23 Mei 2022
0 dilihat
Mantan Kasek SMA 1 Kabawo Kembalikan Lagi Duit Korupsi Rp 150 Juta
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing bersama Kasi Pidsus, Sahrir dan Kasi Intel, Fery Febrianto menerima pengembalian kerugian keuangan negara. Foto : Sunaryo/Telisik

" Terdakwa dugaan korupsi penyalah gunaan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) tahun 2016-2017 sebesar Rp 439 juta, saat ini masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor "

MUNA, TELISIK.ID - BH, mantan Kepala Sekolah (Kasek) SMA 1 Kabawo, Kabupaten Muna dan mantan bendaharanya, LH terdakwa dugaan korupsi penyalah gunaan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) tahun 2016-2017 sebesar Rp 439 juta, saat ini masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Kendari.

Keduannya, telah mengakui perbuatannya melakukan korupsi. Sebagai itikad baik, kedua terdakwa melakukan pengembalian kerugian keuangan negara.

Senin (23/5/2022), pihak keluarga BH, melakukan pengembalian kerugian keuangan negera sebesar Rp 150 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna. Uang pengembalian diterima oleh Kajari, Agustinus Baka Tangdililing bersama Kasi Pidsus, Sahrir dan Kasi Intelijen, Fery Febrianto yang selanjutnya dititipkan ke rekening BRI.

"Setelah ada putusan inkrah dari pengadilan, uangnya kita kembalikan ke kas negara," kata Agustinus.

Agustinus menerangkan, terdakwa BH telah dua kali melakukan pengembalian. Pertama pada 7 Desember 2021 sebesar Rp 25 juta. Lalu, pada 23 Mei 2022 sebesar Rp 150 juta. Sementara, terdakwa LH baru mengembalikan sekali pada 21 April 2022 sebesar Rp 100 juta.

Baca Juga: Hendak ke Rumah Rekannya, Wanita Ini Malah Dijambret

"Total pengembalian dari kedua terdakwa sebesar Rp 275 juta," sebutnya.

Dari total kerugian sebesar Rp 439 juta, masih tersisa kurang lebih Rp 164 juta yang belum dikembalikan. Nah, sisa kerugian itu, pengembaliannya apakah terdakwa BH dan LH, tergantung fakta-fakta persidangan.

"Prinsipnya, sudah ada itikad baik dari terdakwa untuk melunasi kerugian keuangan negara dan akan menjadi bahan pertimbangan JPU dalam penuntutan," ungkapnya.

Baca Juga: Pelaku Pencabulan Wanita di Kantor Wali Kota Kendari Berhasil Ditangkap

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Muna, Sahrir menerangkan, saat ini perkara dugaan korupsi itu masih dalam proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

"Saksinya 80 orang terdiri dari guru, honorer, komite sekolah da ASN di Dikbud Muna," katanya.

Dalam perkara itu, kedua terdakwa didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 dengan ancaman pindana minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin

Baca Juga