Mantan Kasek SMAN 1 Kabawo Kembalikan Sisa Duit Korupsi Rp 82,3 Juta

Sunaryo, telisik indonesia
Senin, 05 September 2022
0 dilihat
Mantan Kasek SMAN 1 Kabawo Kembalikan Sisa Duit Korupsi Rp 82,3 Juta
Istri terdakwa BH menyerahkan uang pengembalian pada Kejari Muna. Foto: Sunaryo/Telisik.

" Muna, BH, terdakwa korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) Tahun 2016-2017 sebesar Rp 439 juta telah dijatuhi hukuman pidana oleh Pengadilan Tipikor Kendari selama satu tahun penjara "

MUNA, TELISIK.ID - Mantan Kepala Sekolah (Kasek) SMAN 1 Kabawo, Kabupaten Muna, BH, terdakwa korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) Tahun 2016-2017 sebesar Rp 439 juta telah dijatuhi hukuman pidana oleh Pengadilan Tipikor Kendari selama satu tahun penjara.

Selain BH, ada juga mantan Bendaharanya, LH yang divonis sama. Keduanya pun dibebankan untuk mengembalikan sisa kerugian keuangan negara sebesar Rp 164.686.379 dengan rincian masing-masing Rp 82.343.190.

Tak mau beralarut-larut, BH langsung mengembalikan sisa duit korupsinya pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Senin (5/9/2022).

"Terdakwa BH yang diwakili istrinya, sudah mengembalikan sisa kerugian negara," kata Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing melalui Kasi Pidsus, Sahrir.

Sedangkan, terdakwa, LH belum melakukan pengembalian. Toh, bila dalam sebulan pasca putusan pengadilan, LH tidak mengembalikan, maka harta bendanya akan disita oleh JPU dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Baca Juga: Era 4.0, Warga Bombana Harus ke Sawah Akses Jaringan

"Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama 5 bulan," terangnya.

Kedua terdakwa pula, awalnya telah melakukan pengembalian kerugian negara yakni, BH sebesar Rp 175 juta dan LH Rp 100 juta.

Baca Juga: Demo Kenaikan BBM di Kolaka Utara Ricuh, Massa Duduki Gedung DPRD

"Uang pengganti tersebut, akan dikembalikan ke kas negara," sebutnya.

Sementara itu, JPU Kejari Muna, Andi Dedi Muhamad menerangkan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair pada pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001.

"Kedua terdakwa pula didenda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan," terangnya. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga