Mantan Penjabat Kades di Bombana Ditangkap, Kasus Korupsi Dana Desa

Melsandy Wauda, telisik indonesia
Minggu, 12 November 2023
0 dilihat
Mantan Penjabat Kades di Bombana Ditangkap, Kasus Korupsi Dana Desa
Mantan Pj Kades Rompu-Rompu saat ditangkap di kediamannya, atas dugaan kasus korupsi dana desa. Foto: Ist.

" Mantan Pj Kepala Desa Rompu-Rompu, Yambo, ditangkap oleh Kepolisian Resort Bombana atas tuduhan dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2021 "

BOMBANA, TELISIK.ID - Mantan Pj Kepala Desa Rompu-Rompu, Yambo, ditangkap oleh Kepolisian Resort Bombana atas tuduhan dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2021.

Pengkapan terhadap Yambo dilakukan oleh anggota Polres Bombana yang dipimpin langsung oleh Bripka Jumaidin, Kanit II Tipikor Polres Bombana pada Jumat (10/11/2023), di kediaman Yambo.

"Penangkapan itu terkait penyelewengan keuangan dana desa Rompu-Rompu pada tahun 2021," ungkap Jumaidin.

Baca Juga: Lantik Dua Pj Kades, Pj Bupati Bombana Ingatkan Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024

AKP. Muh. Nur Sultan, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bombana mengatakan, Yambo diduga melakukan tindakan yang merugikan negara dengan menyalahgunakan wewenang dalam penggunaan anggaran dana Desa Rompu-Rompu.

Penyalahgunaan dana desa dalam kegiatan seperti belanja modal peralatan yang tidak terealisasi, rehabilitasi gedung TK yang tidak dipertanggungjawabkan sepenuhnya, beasiswa bagi masyarakat miskin yang terealisasi tetapi tidak disertai dengan bukti-bukti yang memadai.

Baca Juga: Tekan Inflasi dengan Bantuan Kapal Nelayan di Bombana

Masih ada beberapa kegiatan lainnya yaitu pengadaan peralatan kesehatan yang tidak dilaksanakan, belanja modal untuk irigasi yang pengadaannya hanya materialnya saja, belanja untuk bibit tanaman dalam hal ketahanan pangan yang tidak disertai bukti pertanggungjawaban yang jelas.

Kerugian negara yang ditimbulkan dari tindakan ini berdasarkan audit dari Inspektorat total sebesar Rp 452.817.000.

"Saat ini tersangka sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," ujar Nur Sultan. (B)

Penulis: Melsandy Wauda

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga