BOMBANA, TELISIK.ID - Mantan Pj Kepala Desa Rompu-Rompu, Yambo, ditangkap oleh Kepolisian Resort Bombana atas tuduhan dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2021.

Pengkapan terhadap Yambo dilakukan oleh anggota Polres Bombana yang dipimpin langsung oleh Bripka Jumaidin, Kanit II Tipikor Polres Bombana pada Jumat (10/11/2023), di kediaman Yambo.

"Penangkapan itu terkait penyelewengan keuangan dana desa Rompu-Rompu pada tahun 2021," ungkap Jumaidin.

Baca Juga: Lantik Dua Pj Kades, Pj Bupati Bombana Ingatkan Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024

AKP. Muh. Nur Sultan, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bombana mengatakan, Yambo diduga melakukan tindakan yang merugikan negara dengan menyalahgunakan wewenang dalam penggunaan anggaran dana Desa Rompu-Rompu.