Pilkades Serentak di Kolaka Utara Dibayang-bayangi Mobilisasi Pemilih

Muh. Risal H, telisik indonesia
Jumat, 30 September 2022
0 dilihat
Pilkades Serentak di Kolaka Utara Dibayang-bayangi Mobilisasi Pemilih
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kolaka Utara, Mustamrin Shaleh, SP memberikan pandangan terkait pilkades serentak yang rencana digelar April 2023 mendatang. Foto: Muh. Risal H/Telisik

" Pilkades serentak di 67 masih dibayang-bayangi persoalan migrasi atau mobilisasi penduduk dari desa yang tidak menggelar pilkades ke desa yang menggelar pilkades "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara bakal menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) serentak April 2023 mendatang.

Meski demikian, pilkades serentak untuk 67 desa dari 127 desa masih dibayang-bayangi persoalan migrasi atau mobilisasi penduduk dari desa yang tidak menggelar pilkades ke desa yang menggelar pilkades.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kolaka Utara, Mustamrin Shaleh, SP mengungkapkan, sejak awal fraksinya mengimbau agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) merevisi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemilihan Kepala Desa.

"Bukan hanya persoalan migrasi atau mobilisasi penduduk, tapi perbup yang mengatur tentang pilkades perlu dilakukan perbaikan atau revisi untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan," terangnya, Jumat (30/9/2022).

Kata dia, revisi perbup diperlukan karena perbup tentang pilkades yang ada saat ini isinya belum menjelaskan secara spesifik berbagai persoalan, termasuk persoalan migrasi penduduk.

"Perda dan Perbup Pilkades sudah ada, hanya saja perbup itu belum disebutkan secara spesifik terkait jadwal atau tanggal dan bulan pilkades. Juga belum ada penjelasan spesifik bahwa pilkades dapat dilakukan satu, dua, atau tiga gelombang," tukasnya.

Baca Juga: Jadwal Kapal Pelni dari Pelabuhan Murhum Kota Baubau Periode Oktober 2022

Terkait migrasi penduduk, lanjutnya, ini juga bisa menjadi persoalan krusial karena DPMD dan dukcapil tidak bisa menghalangi seseorang yang ingin pinda domisili selama semua administrasi kependudukan mereka lengkap dan memenuhi syarat.

"Untuk itu, perlu dipertegas saja 6 bulan sebelum pemilihan tidak boleh lagi ada perpindahan penduduk ke desa yang akan menggelar pilkades," imbuhnya.

Lebih lanjut, Ketua DPC PPP Kolaka Utara ini menyatakan, jadwal pilkades di bulan April 2023 mendatang belum pasti karena perbup belum direvisi.

"Pilkades di bulan April 2023 itu juga belum pasti karena belum ada revisi perbup. Nanti DPMD melakukan revisi jika berita acara hasil pertemuan mereka dengan Ditjen Pemerintahan Desa, Kemendagri sudah ada," bebernya.

Sebelumnya, Ketua Fraksi PKB Muhammad Syair, S.Sos menegaskan, mobilisasi penduduk dari desa atau daerah lain berpotensi merusak Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Untuk itu, ia meminta para calon kades yang hendak ikut suksesi pilkades tahan diri dan tidak melakukannya.

Baca Juga: Belum Ada NIP, Nasib 56 CASN Muna Formasi 2021 Belum Jelas

"Olehnya itu, kami minta DPMD agar membuat aturan ketat di daftar pemilih ini. Poin ini paling penting untuk menjaga tatanan pemerintahan di Kolaka Utara," ujarnya.

Pernyataan serupa dikemukakan anggota Fraksi Demokrat, Muh. Syafaat Nur. Katanya, migrasi penduduk dari desa yang tidak melaksanakan pilkades ke desa yang pilkades berpotensi menimbulkan kekacauan.

"Kami meminta para calon tidak melakukan itu karena berpotensi menimbulkan kekacauan dan merusak tahapan Pemilu 2024 mendatang," pintanya. (B)

Penulis: Muh. Risal H

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga