Puluhan ASN Wakatobi Diproses Gegara Diindikasi Tidak Netral di Pilkada
Mohamad Lukman Saputra, telisik indonesia
Minggu, 04 Oktober 2020
0 dilihat
Ilustrasi ASN tak netral di Pilkada. Foto: Repro google
" Jumlah ASN yang diproses 37 orang, 32 sudah direkomendasikan oleh KASN, sisanya masih proses. "
WAKATOBI, TELISIK.ID - Berdasarkan data yang dihimpun oleh Bawaslu Kabupaten Wakatobi, tercatat 37 Aparatur Sipil Negara (ASN) diproses ke KASN karena dinilai melanggar netralitas.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sultra, Munsir Salam dalam kegiatan sosialisasi pengawasan kampanye pada masa pandemi COVID-19 di Pilkada Wakatobi, pada Sabtu (3/10/2020).
"Jumlah ASN yang diproses 37 orang, 32 sudah direkomendasikan oleh KASN, sisanya masih proses," ungkapnya.
Baca juga: Video Diduga Camat Landono Tak Netral, Bawaslu: Jika Unsurnya Terpenuhi Pasti Pidana
Sehingga dari data tersebut, Kabupaten Wakatobi menjadi peringkat ke tiga dengan pelanggaran netralitas ASN terbanyak secara nasional.
Olehnya itu Munsir Salam berharap, angka tersebut tidak lagi mengalami peningkatan.
“Dengan adanya sosialisasi kemudian keterlibatan pejabat pembina kepegawaian juga mudah-mudahan angka itu sampai di situ saja,” harapnya.
Selain itu, Munsir Salam berharap, kepada masing-masing Paslon untuk tetap memperhatikan protokol pencegahan COVID-19 sehingga Pilkada 2020 tidak menjadi klaster baru penyebaran COVID-19. (B)
Reporter: Mohamad Lukman Saputra
Editor: Kardin