Marak Kecelakaan Kerja di Sulawesi Tenggara, Disnakertrans Diminta Bertindak Tegas

Erni Yanti, telisik indonesia
Senin, 05 Agustus 2024
0 dilihat
Marak Kecelakaan Kerja di Sulawesi Tenggara, Disnakertrans Diminta Bertindak Tegas
Maraknya kecelakaan kerja di Provinsi Sulawesi Tenggara menjadi perhatian banyak aktivis. Foto: Telisik.id

" Maraknya kecelakaan kerja di Provinsi Sulawesi Tenggara menjadi perhatian banyak aktivis. Insiden ini sebagian besar melibatkan pekerja pertambangan "

KENDARI, TELISIK.ID - Maraknya kecelakaan kerja di Provinsi Sulawesi Tenggara menjadi perhatian banyak aktivis. Insiden ini sebagian besar melibatkan pekerja pertambangan.

Beberapa aktivis telah melakukan kajian terkait dugaan pembiaran terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diatur oleh undang-undang.

Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus (IMALAK) Sulawesi Tenggara, Ali Sabarno, menyoroti banyaknya kecelakaan kerja yang terjadi di Sulawesi Tenggara.

"Soal kecelakaan kerja, banyak yang terjadi di Sulawesi Tenggara ini, tapi publik tidak pernah mengetahui penyelesaiannya. Apakah perusahaan yang lalai akan K3 itu diberi sanksi atau hanya sekadar main mata saja dengan oknum Disnakertrans Sultra?" kata Ali Sabarno.

Baca Juga: 3 Ribu Lebih Mahasiswa UHO Kendari Diwisuda, Berikut Daftar Lulusan Terbaik

Ali menegaskan bahwa peraturan perundang-undangan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan salah satu undang-undang tertua di republik ini.

"Keselamatan dan Kesehatan Kerja tidak boleh diremehkan. Kami sampai hari ini tidak melihat penyelesaian yang konkret. Perusahaan yang melanggar K3 tidak pernah dipublikasikan apakah diberikan sanksi atau tidak. Jangan sampai kecelakaan kerja yang menyebabkan cacat hingga meninggal dunia itu diselesaikan di atas meja saja," ujarnya.

Ali juga menyatakan bahwa IMALAK akan terus mengawal isu ini hingga ada klarifikasi dari Binwasker Disnakertrans Sulawesi Tenggara tentang perusahaan yang telah diberikan sanksi.

"Ada banyak hal yang terjadi, dan beberapa perusahaan yang kami duga kuat lalai soal K3 harusnya dipublikasikan ke publik. Kami akan melakukan gugatan class action bersama beberapa mahasiswa aktivis lintas kampus dan pekerja untuk memastikan bahwa perusahaan yang lalai mendapatkan sanksi setimpal," tegasnya.

Direktur Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemenaker, Heri Susanto, menjelaskan bahwa pengawasan langsung dilakukan oleh dinas provinsi.

"Terima kasih infonya, untuk pengawasan langsung di dinas provinsi, ada Bu Kabid Pengawasan Sultra, Bu Hj Asnia. Di pusat, pengawasan bersifat kebijakan dan atau ada arahan pimpinan baru boleh turun ke lapangan," kata Heri Susanto.

Heri juga mengungkapkan bahwa pihak pengawas ketenagakerjaan telah melakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Daftar Pelaksanaan Lomba Menjelang HUT ke-79 RI di Kendari

"Nanti bisa langsung ke beliaunya, Bapak Dirjen. Setahu kami, pengawas ketenagakerjaan sudah melakukan pemeriksaan ke perusahaan dan bila melanggar, diberikan Nota Pemeriksaan I dan II. Jika tetap tidak dilaksanakan, akan dilakukan penegakan hukum," ujarnya.

Kepala Bidang Binwasnaker dan K3 Sulawesi Tenggara, Asnia, mengatakan pihaknya terbuka soal informasi tetapi harus mendapat izin dari pimpinan.

"Kami terbuka, selalu kami sampaikan ke teman-teman. Tetapi kalau mengenai penindakan, itu harus melalui pimpinan kami," katanya.

Asnia juga menerangkan bahwa terkait pelaporan kecelakaan kerja perusahaan, Binwasnaker memiliki data.

"Kalau kami data ada, tapi harus ada izin dari kadis. Saya bukan tertutup," tegasnya. (A)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga