Masa Jabatan Berakhir Agustus 2022, Kepemimpinan Nur Rahman-Abbas Diapresiasi DPRD

Muh. Risal H, telisik indonesia
Selasa, 05 Juli 2022
0 dilihat
Masa Jabatan Berakhir Agustus 2022, Kepemimpinan Nur Rahman-Abbas Diapresiasi DPRD
Ketua DPRD Kolaka Utara, Buhari, S.Kel., M.Si memimpin sidang paripurna istimewa pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara priode 2017-2022. Foto: Diskominfo Kolaka Utara

" Masa jabatan Bupati, Drs. H. Nur Rahman Umar, MH dan Wakil Bupati Kolaka Utara, H. Abbas, SE berakhir pada tanggal 22 Agustus 2022 bulan depan "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Masa jabatan Bupati, Drs. H. Nur Rahman Umar, MH dan Wakil Bupati Kolaka Utara, H. Abbas, SE berakhir pada tanggal 22 Agustus 2022 bulan depan.

Untuk itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) menggelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara periode 2017-2022.

Rapat paripurna digelar Senin (4/7/2022) kemarin di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kolaka Utara.

Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Kolaka Utara, Buhari, S.Kel., M.Si mewakili unsur pimpinan dan anggota DPRD Kolaka Utara dan lembaga mengucapkan terima kasih kepada Bupati bersama Wakil Bupati Kolaka Utara atas pengabdian, dedikasi, dan loyalitasnya dalam membangun daerah Kabupaten Kolaka Utara selama kurang lebih 5 tahun.

"Kami atas nama unsur pimpinan dan lembaga DPRD Kolaka Utara menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan selama ini dalam masa kepimpinan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara," ucapnya.

Buhari juga menyampaikan pujian atas kepemimpinan Nur Rahman-Abbas yang selama ini banyak menelorkan ide-ide dan terobosan baru dalam menata Kolaka Utara.

Baca Juga: Tak Divaksin, Mobilitas Hewan Ternak di Jawa Timur Dibatasi

"kami menilai dalam menjalankan roda pemerintahan, banyak hal yang telah dilakukan, terutama banyak ide-ide dan terobosan baru baik fisik maupun dalam bentuk sosial yang berdampak pada kebijakannya terhadap masyarakat," kata Buhari.

Menurut politikus Partai Demokrat ini, perbedaan pendapat antara eksekutif dan legislatif dalam pemerintahan demi kepentingan masyarakat merupakan hal yang wajar.  

"Ada istilah dalam ilmu politik, lawan debat adalah kawan dalam berpikir. Oposisi dalam politik adalah koalisi dalam membangun daerah," tukasnya.

Ia juga menegaskan, masyarakat harus berani menyampaikan kritik dan gagasan selama masih sesuai koridor hukum beretika dan tidak menyebar hoax.

"Tidak boleh ada masyarakat yang merasa takut untuk berbicara termasuk dalam menyampaikan kritik dan gagasannya. Kendati demikian, kebebasan berekspresi harus tetap berada dalam koridor hukum, etika, dan norma berdemokrasi bukan fitnah, hoaks, ujaran kebencian, dan bukan pembunuhan karakter," urainya.

Wakil Ketua II DPRD Kolaka Utara, Agusdin, S.Kom membacakan surat pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara priode 2017-2022. Foto: Diskominfo Kolaka Utara

 

Selanjutnya, pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara periode 2017-2022 disampaikan Wakil Ketua II DPRD Kolaka Utara, Agusdin, S.Kom.

Pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara tersebut tertuang dalam surat nomor: 170/64/VII/2022 berdasarkan Undang-Undang, Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah berubah beberapa kali.

Undang-Undang Nomor 79 tahun 2015 tentang perubahan kedua dari Undang-Undang 2003, Undang-Undang tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.

a. Pasal 78 ayat 2 huruf a menyatakan bahwa Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena telah berakhir masa jabatannya,

b. Pasal 79 berbunyi pemberhentian Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat 1 huruf a dan huruf b serta ayat 2 huruf a dan b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui menteri, gubernur, dan atau wakil gubernur serta kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk bupati dan atau wakil bupati atau wali kota dan Wakil Walikota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Memperhatikan, lanjutnya, yang pertama, SK Mendagri Nomor 131 poin 74-365 Tahun 2017, tanggal 12 Mei 2017 tentang pengesahan pengangkatan Bupati Kolaka Utara masa jabatan 2017-2022.

Baca Juga: Ada Randis Muna Barat Disembunyikan di Jakarta dan Kendari

"Yang kedua, Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132 poin 74-365 Tahun 2017, tanggal 12 Mei 2017 tentang pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Kolaka Utara masa jabatan 2017-2022," bebernya.

Selanjutnya, Surat Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 120/2839 Tahun 2022 tanggal 13 Mei 2022 tentang penyampaian pelaksanaan rapat paripurna pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati priode 2017-2022.

"Sehubungan dengan hal di atas, dengan ini diumumkan bahwa satu, Bupati Kolaka Kolaka Utara priode 2017-2022 akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 22 Agustus 2022," pungkasnya.

Dua, DPRD mengusulkan perihal akan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara kepada Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk mendapatkan penetapan pemberhentian. (B-Info)

Penulis: Muh. Risal H

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga