Masyarakat Blokir Jalan Poros Ereke-Baubau, Ini Tanggapan Wabup Butur

Aris, telisik indonesia
Rabu, 17 November 2021
0 dilihat
Masyarakat Blokir Jalan Poros Ereke-Baubau, Ini Tanggapan Wabup Butur
Suasana aksi demonstrasi menuntut perbaikan jalan rusak di Kabupaten Buton Utara. Foto: Ist.

" Masyarakat Kecamatan Kambowa dan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara (Butur) melakukan unjuk rasa dan pemblokiran jalan poros Ereke-Baubau "

BUTON UTARA, TELISIK.ID - Masyarakat Kecamatan Kambowa dan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara (Butur) melakukan unjuk rasa dan pemblokiran jalan poros Ereke-Baubau sejak Minggu (14/11/2021) lalu.

Hal itu dilakukan sebagai bentuk protes kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang hingga saat ini belum melakukan perbaikan jalan yang rusak berupa pengaspalan.

Diketahui, aksi unjuk rasa dilakukan di pertigaan Desa Eensumala, Kecamatan Bonegunu, Jalan Poros Ereke-Baubau.

Wakil Bupati Buton Utara, Kompol (Purn) Ahali, S.H, M.H saat diwawancarai awak media. Foto: Ist.

 

Menanggapai hal itu, Wakil Bupati Butur, Ahali, S.H, M.H mengatakan, dengan adanya unjuk rasa terkait persoalan jalan rusak itu, dia berharap dapat dilihat oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi.

"Secara manfaat kita setuju untuk dilakukan perbaikan jalan. Mungkin dengan kegiatan ini pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat tolong dilihat faktanya (jalan rusak)," kata Ahali kepada awak media di Sekretariat Pemda Butur, Selasa (16/11/2021).

Dia menjelaskan, apa yang dilihat dan disuarakan masyarakat yang melakukan unjuk rasa terkait jalan rusak itu adalah fakta.

Baca Juga: Muhammadiyah Vaksin 1.000 Pelajar, Wabup Muna: Kalau Ada Belum Larang Masuk Sekolah

Baca Juga: Jaksa Bakal Evaluasi 8 Persen Dana Desa di Muna Jika Vaksinasi Tidak Capai Target

"Saya lihat faktanya jalanan rusak. Jadi saya sebagai pemerintah, Wakil Bupati Butur, yang hari ini nota bene dari wilayah Kambowa Bonegunu, juga saya mengharapkan perhatian pemerintah provinsi," ujarnya.

Mantan Kasubdit Indagsi Dit Reskrimsus Polda Sultra ini mengimbau kepada masyarakat Kambowa-Bonegunu tuntuk menyampaikan hak atau pendapat sesuai prosedur undang-undang.

"Yang penting tidak mengganggu jalan orang. Jangan merusak, jangan menghalangi kepentingan orang lain, silakan bersuara sesuai prosedur sepanjang dilindungi UU," tandasnya. (C)

Reporter: Aris

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga