Masyarakat Kendari Resah, Info Larangan Mudik Simpang Siur
Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Selasa, 04 Mei 2021
0 dilihat
Ilustrasi mudik. Foto: Repro Cnnindonesia.com
" Kita juga pusing lihat informasi dari pemerintah, ada yang bilang boleh kalau hanya lintas kabupaten dan kota saja, ada juga yang bilang dilarang. "
KENDARI, TELISIK.ID - Informasi mengenai larangan mudik tahun 2021 yang dikeluarkan oleh pemerintah dinilai tidak jelas dan simpang siur.
Pasalnya, masyarakat dibuat kebingungan apakah mudik dilarang atau diperbolehkan, walau hanya lintas kabupaten dan kota saja.
"Kita juga pusing lihat informasi dari pemerintah, ada yang bilang boleh kalau hanya lintas kabupaten dan kota saja, ada juga yang bilang dilarang," kata Malik, warga Kendari Barat, Kota Kendari.
Ia pun meminta pada pemerintah memperjelas keputusannya agar masyarakat bisa mengambil rujukan soal larangan mudik tahun ini.
Baca juga: Mudik Antar Kabupaten Kota di Sultra Boleh, Ini Syaratnya
"Kita mau pulang kampung jangan sampe dilarang, kita nda pulang jangan sampe bisaji pulang kampung kalau antar kabupatenji," katanya sembari mengeluh.
Hal yang sama juga dikeluhkan warga net seperti yang diungkapkan akun facebook purnawati karpet karakter.
"Kasiaan manami yang benar ini tidak lama masyarakat yang gila manami yang betul yang satu lain yang sana lain oh tuhan," tulisnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memperbolehkan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik lebaran antar kabupaten/kota di dalam Provinsi Sultra 6-17 Mei 2021.
Baca juga: Warga Kendari Diimbau Patuhi Larangan Mudik Lebaran
Hal itu diungkapkan oleh kepala UPTD Pelabuhan Penyeberangan Amolengo-Labuan, Armin Malaka berdasarkan SK Gubernur Sultra yang telah keluar.
"Tidak ada larangan mudik 6-17 Mei 2021. Tapi tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Armin Malaka kepada Telisik.id, Selasa (4/5/2021).
Namun dalam rapat virtual yang juga diikuti Gubernur Ali Mazi, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nasional, Doni Monardo menegaskan, keputusan politik negara terkait mudik lebaran tahun ini adalah dilarang. Menurutnya, aturan ini merupakan narasi tunggal yang harus dijalankan seluruh elemen masyarakat dan akan mendapat pengawasan ketat di lapangan.
“Narasi tunggal keputusan politik negara adalah dilarang mudik. Mohon kiranya tidak ada yang berbeda dengan (keputusan) kepala negara. COVID-19 ditularkan bukan oleh hewan tapi oleh manusia. Bagaimana memutus rantai penularan, yah dengan cara mengurangi mobilitas,” tegasnya. (A)
Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Haerani Hambali