Masyarakat Tak Dapat Ganti Rugi Proyek Jalan Tol Medan-Binjai Ngadu ke Polisi

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Senin, 03 April 2023
0 dilihat
Masyarakat Tak Dapat Ganti Rugi Proyek Jalan Tol Medan-Binjai Ngadu ke Polisi
Tim pengacara masyarakat Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli usia membuat laporan ke Mapolda Sumatera Utara. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Masyarakat di kawasan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh oknum yang berdinas di PT Hutama Karya (HK), terkait ganti rugi tanaman dalam kegiatan proyek pembangunan jalan tol Medan-Binjai "

MEDAN, TELISIK.ID - Masyarakat di kawasan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh oknum yang berdinas di PT Hutama Karya (HK), terkait ganti rugi tanaman dalam kegiatan proyek pembangunan jalan tol Medan-Binjai.

Ganti rugi tanaman yang diberikan oleh PT HK tidak sampai kepada masyarakat yang sudah puluhan tahun menguasai dan mengusahai lahan yang terkena proyek pembangunan jalan tol itu.

Menurut Faisal Haris, tim kuasa hukum masyarakat menduga, pihak PT HK menyerahkan ganti rugi tanaman itu tidak tepat sasaran.

Baca Juga: Rumah Tua Tjong A Fie Objek Wisata Sejarah Paling Diminati di Medan

"Banyak bermunculan sertifikat hak milik (SHM) yang titiknya berada di lokasi. Tapi kami menduga itu SHM bodong dan tidak ada orangnya. Kami sudah melakukan investigasi. Akan tetapi, BPN mengaku ada orangnya, tapi kami cek tidak ada orangnya didaerah itu," ucap Faisal Haris, usai membuat laporan ke Mapolda Sumatera Utara, Medan, Senin (3/4/2023).

"Jadi, kami menduga oknum di PT HK memberikan ganti rugi tidak tepat sasaran. Dari tahun 2019 sampai saat ini, masyarakat yang sudah 25 tahun berada di sana belum ada menerima ganti rugi itu," lanjutnya.

Diakui Faisal Haris, kelompok tani atau masyarakat sudah puluhan tahun menguasai fisik dan mengusahainya. Mereka menanam padi, pisang, jagung dan kebutuhan lainnya.

"Kami punya bukti alas hak, penguasaan fisik dan Diskresi Menteri bernama Sofyan Jalil," tambahnya.

Selain itu, pengacara mengaku sudah meminta klarifikasi kepada pihak PT HK. Namun, tidak ada respon dari mereka. Bahkan sudah membuat kesepakatan agar membayar ganti rugi, namun belum ada kejelasan.

"Informasi yang kami dapatkan bahwa uang itu diberikan kepada orang lain yang tidak memiliki lahan di sana. Jadi ini kecurigaan kami dan akhirnya kami membuat laporan pengaduan. Karena masyarakat yang memiliki lahan disana merasa dirugikan, totalnya mencapai Rp 500 juta," ucapnya.

Selain itu, pengacara juga dengan tegas mengatakan, ganti rugi yang diberikan oleh PT HK kepada pemilik SHM diduga bodong itu menyalahi aturan. Sebab, harus dilakukan secara transfer.

"Dalam aturan pemerintah, uang ganti rugi itu tidak boleh di berikan secara tunai kepada yang menerimanya. Tetapi harus dengan cara ditransfer. Itu sudah menjadi aturan hukum," tegasnya.

Pengacara lainnya, J Silitonga menambahkan, seharusnya masyarakat yang mengusahai dan menguasai lahan itu bisa menerima Rp 30 dan ada juga lebih banyak dari itu.

"Luas tanah sekitar 50 hektare lebih dari 43 orang yang belum menerima haknya atau ganti rugi dari PT HK. Permasalah ini sudah lama kami ikuti. Tapi sampai sekarang warga belum ada yang menerima ganti rugi itu," tambahnya.

Untuk itu, mereka meminta kepada Polda Sumatera Utara untuk terus membantu masyarakat dan menelusuri permasalahan ini. Karena ada oknum yang tidak berkepentingan disini mencari keuntungan.

"Kami yakin, Bapak Hadi Menteri Agraria adalah orang tegas, kami minta agar Menteri dan Kapolri turun tangan. Kami sudah ada mengantongi nama nama yang mengambil uang itu, tapi tidak memiliki lahan di lokasi itu," tambahnya.

Selain itu, masyarakat dan tim pengacara juga memiliki bukti penguasaan fisik dan di lokasi itu juga tidak boleh ada SHM.

Baca Juga: Memenuhi Syarat Eks Wali Kota Medan Malah Mengundurkan Diri Pencalonan DPD RI

"Kita mempunyai alas hak dan sudah berkomunikasi dengan Kepling. Sampai saat ini kami ketahui tidak boleh ada SHM di situ, tapi setelah adanya proyek jalan tol, banyak timbul SHM bodong. Lahan itu adalah lahan negara dan diusahai oleh kelompok tani yang sampai saat ini belum menerima ganti rugi," terangnya.

Terpisah, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat, Bidang Humas Polda Sumatera Utara, AKBP Herwansyah Putra ketika dikonfirmasi mengaku belum menerima laporan pengaduan dari masyarakat.

"Saya berkomunikasi dahulu dengan pihak tim SPKT Polda Sumatera Utara dahulu ya. Jika laporan itu sudah diterima, pastinya akan ditindaklanjuti laporan itu dengan memeriksa sejumlah saksi untuk proses lebih lanjutnya," terangnya. (A)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga