Membangun Ekosistem Kemitraan UMKM

Usmar, telisik indonesia
Minggu, 06 Februari 2022
0 dilihat
Membangun Ekosistem Kemitraan UMKM
Dr. Usmar, SE, M.M, Ketua LPM Universitas Moestopo (Beragama) Jakarta & Ketua Umum Lembaga Kebudayaan Nasional. Foto: Ist.

" Tiga pilar ekonomi ini berdiri dengan kekuatan tak seimbang, sehingga indah dalam konsepsi namun buram dalam implementasi "

Oleh: Dr. Usmar, SE, M.M

Ketua LPM Universitas Moestopo (Beragama) Jakarta & Ketua Umum Lembaga Kebudayaan Nasional

INDONESIA memiliki tiga pilar ekonomi, yaitu BUMN, Swasta, dan Koperasi. Ketiga pilar ekonomi ini merupakan infrastruktur perekonomian Indonesia, sesuai Pasal 33 UUD 1945.

Hanya saja tiga pilar ekonomi ini berdiri dengan kekuatan tak seimbang, sehingga indah dalam konsepsi namun buram dalam implementasi, terutamanya dari sisi pilar Koperasi dan UMKM. Dampaknya adalah terjadi kesulitan dalam upaya membangun ekonomi berkeadilan dan merata.

Menurut UU No. 20/2008, UMKM adalah “perusahaan kecil yang dimiliki dan dikelola oleh seseorang atau dimiliki oleh sekelompok kecil orang dengan jumlah kekayaan dan pendapatan tertentu.

Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM) per Maret 2021, jumlah UMKM mencapai 64,2 juta yang mampu menyerap 97?ri total tenaga kerja yang ada serta dapat menghimpun sampai 60,4?ri total investasi. Adapun kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto sebesar 61,07 persen atau senilai Rp8.573,89 triliun.

Melihat data jumlah UMKM di atas dan kontribusinya, tentu kita cukup optimis, dengan peran penting dan strategis UMKM.

Digitalisasi Praktek Bisnis

Saat ini kita berada dalam era revolusi industry 4.0 yang berkelindan dengan fenomena Society 5.0 atau Masyarakat 5.0, sehingga menghadirkan peradaban dan tatanan baru disemua bidang termasuk di bidang bisnis.

Dalam era revolusi indusri 4.0 yang mengkolaborasikan teknologi cyber dan teknologi otomatisasi, memiliki tiga karakter utama dalam gerak dinamisnya yaitu: Inovasi, Otomasi dan Transfer Informasi.

Sedangkan Society 5.0 atau Masyarakat 5.0 dalam menyelesaikan masalah sosial dengan mengintegrasikan ruang dunia maya dan nyata. Dan dalam konteks ini teknologi masyarakat yang berpusat pada manusia sudah berkolaborasi dengan teknologi Artificial Intelligence (AI) dan Internet of Thing (IoT).  

Sehingga dengan kemajuan teknologi informasi dan perubahan sosial budaya yang terjadi tersebut dalam penerapannya berpusat pada konsep otomatisasi yang  dilakukan oleh teknologi, maka jika ingin eksis dalam dinamika kompetisi dunia usaha dengan percepatan dan keakuratan informasi mengharuskan  semua bidang bisnis harus terkoneksi dan dalam perspektif digitalisasi.

Saat ini baru sekitar 12,5 juta UMKM atau setara 19?ri total pelaku UMKM yang telah masuk ke dalam ekosistem digital. Dan keinginan pemerintah menargetkan sebanyak 30 juta UMKM sampai dengan tahun 2024 untuk masuk dan terintegrasi ke dalam ekosistem digital membutuhkan komitmen dan konsistensi dukungan.

Ekosistem Kemitraan UMKM

Ekosistem yang dapat kita artikan sebagai tatanan kesatuan utuh dan menyeluruh yang terjadi antara unsur lingkungan yang saling mempengaruhi sebagai hubungan timbal balik.

Sedangkan Kemitraan dapat kita maknai merupakan afiliasi dari dua atau lebih perusahaan dengan tujuan bersama, yang saling membantu dalam mencapai tujuan bersama.

Untuk dapat membangun desain arsitektur bisnis model yang mampu menciptakan ekosistem bisnis secara terpadu dan sistematis dalam seluruh proses bisnis dari para pelaku UMKM yang dapat memberi ruang kehidupan ekonomi pada semua organisme didalamnya, membutuhkan kesiapan setiap UMKM untuk menguasai literasi digital, yang ditopang kapasitas produksi, dan akses pasar yang luas dengan  jaminan kualitas produk  sebagai cara kerja UMKM.  

Baca Juga: Jangan Terapkan 'Restorative Justice' pada Pemerkosa

Dari sisi pemerintah sebagai wujud dari keseriusan semangat mendukung Kemitraan ini, dapat kita lihat pada pasal 90 UU No.11 tahun 2020 yang menyebutkan bahwa setiap pemerintah daerah atau pusat wajib memfasilitasi UMKM dalam rantai pasok demi meningkatkan kompetensi usaha.

Dan dalam meningkatkan akses pasar UMKM, amanah UU Cipta Kerja yang diturunkan dalam PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM mengamanahkan 40?lanja pemerintah pada UMKM.

Hal penting lainnya yang harus dilakukan pemerintah adalah membangun pusat data terpadu mengenai UMKM yang dapat dimanfaatkan untuk menguatkan bentuk bangun ekosistem kemitraan UMKM itu sendiri.

Adapun permasalahan krusial yang masih sangat perlu untuk diperbaiki dan ditingkatkan, dalam membangun ekosistem kemitraan UMKM ini, adalah defenisi kemitraan dari BUMS yang besar.

Masih banyak kita lihat, bahwa kemitraan yang dibangun oleh BUMS besar dalam perspektif tiga pilar, BUMS beranggapan kemitraan hanyalah bagian dari pemenuhan minimal aturan dan sekaligus dianggap CSR perusahaan.

Seandainya BUMS dapat bertransformasi pada spirit kemitraan UMKM, bukan sekedar mensiasati dan sekedar pemenuhan aturan minimal atau hanya dianggap sekedar CSR perusahaan, maka peran strategis BUMS besar dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional dapat dilakukan dengan baik.

Signifikansi Peran KPPU

Agar semangat kemitraan dalam pengertian kesetaraan sesuai porsi kontribusinya, bukan hanya diberikan dan dilihat dari kewajiban karena undang-undang yang dimaknai BUMS besar, perlu ada pengawasan terhadap pelaksanaan regulasi yang ada.

Baca Juga: Nusantara di Tengah Khatulistiwa

Adapun Lembaga yang layak mengawasi proses kemitraan bisnis dalam ekosistem yang dibangun adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Penerapan Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan yang memuat berbagai ketentuan terkait proses penanganan perkara dan pengawasan kemitraan, dimana dalam peraturan tersebut melarang usaha besar memiliki dan/atau menguasai UMKM mitra, sangatlah tepat.

Dukungan yang sangat penting dari KPPU terhadap ekosistem kemitraan UMKM ini adalah memastikan kontrak kerja antara UMKM dan usaha besar tersebut berlangsung secara berkelanjutan sekaligus meningkatkan nilai dan cakupannya.

Jika hal ini dapat dan mampu dilakukan oleh KKPU, maka harapan Presiden Jokowi bahwa kemitraan pelaku usaha besar dan UMKM ini mampu membawa dan mendorong UMKM dapat masuk dalam rantai produksi global (global value chain) untuk menuju ke sebuah pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkeadilan, dan merata dapat terwujud. (*)

Artikel Terkait
Baca Juga