Oleh: Hijriani, SH, MH

Dosen Fakultas Hukum Unsultra dan Praktisi Hukum

LUASNYA dampak pandemi ini, tidak bisa hanya dimaknai sebatas masalah kesehatan semata, melainkan keterkaitannya dengan problem multidimensi lainnya yang lebih luas.

Hantaman virus COVID-19 ini secara merata telah melumpuhkan aktivitas sosial ekonomi di berbagai negara bahkan tak terkecuali di berbagai negara yang digdaya. Sejak wabah ini muncul, jumlah jatuhnya korban yang meninggal secara fluktuatif mengalami peningkatan.

Ketidakpastian dengan kondisi perkembangan virus ini dan belum ditemukannya virus penangkal membuat banyak negara melakukan berbagai langkah kebijakan antisipasi yang dianggap mampu menjadi solutif di tengah kegalauan.