Oleh: Efriza
Dosen Ilmu Politik di Beberapa Kampus dan Owner Penerbitan
MENGUAT kembali wacana mengganti Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dengan memilih kembali format lama sebelum dilakukannya Amandemen Undang-Undang Dasar (UUD 1945) berupa Dewan Pertimbangan Agung.
Rencana ini menguat seiring langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi Undang-Undang (UU) tentang Wantimpres, sehingga dari wantimpres kembali menjadi DPA, disamping juga dilakukan upaya menghapus batasan jumlah anggota tersebut. Tentu saja atas wacana dan langkah DPR ini publik merespons dengan dinamika politik pro dan kontra. Tulisan ini ingin menjelaskan dari dinamika tersebut.
DPA Tak Efektif
