Mendagri Tito Diminta Lapor Harta Kekayaan, Jubir KPK: Jangan Remehkan

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Sabtu, 18 September 2021
0 dilihat
Mendagri Tito Diminta Lapor Harta Kekayaan, Jubir KPK: Jangan Remehkan
Tito Karnavian. Foto : Repro kompas.com

" Tito diminta untuk tidak meremehkan pengisian LHKPN karena sanksi keterlambatan hanya administratif "

JAKARTA, TELISIK.ID – KPK RI meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periode 2020.

Pasalnya, mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) itu dalam lembar LHKPN tercatat baru menyetorkan data kekayaan untuk periode 2019, tepat di tahun pertama menjabat sebagai menteri.

Hal ini disampaikan pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding. Menurut dia, pihaknya menegaskan meminta Tito segera menyerahkan kewajibannya.

"Jadi, undang-undang secara tegas sudah menyatakan demikian (harus dilaporkan). Tito diminta tidak melupakan kewajibannya. LHKPN-nya masih ditunggu oleh Lembaga Antikorupsi hingga saat ini," kata Ipi dalam keterangannya, Sabtu (18/9/2021).

Kewajiban pelaporan LHKPN juga ditegaskan dalam Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Aturan itu menyebut kekayaan penyelenggara negara harus diperiksa, dan diumumkan sebelum, selama, dan sesudah menjabat.

"Jadi, UU secara tegas sudah menyatakan demikian," kata Ipi.

Oleh sebab itu, Ipi berharap, sebagai penyelenggara negara Tito segera menyelesaikan kewajibannya. Apalagi sebagai menteri, Tito diminta jadi contoh yang baik.

"Kami berharap ini akan menimbulkan satu keyakinan penyelenggara negara bahwa harta mereka diawasi publik dan sebagai pejabat publik memiliki kewajiban untuk transparan, akuntabel untuk melaporkan kekayaannya," harap Ipi.

Ipi menjelaskan, pihaknya sebagai pelaksana UU dalam UU KPK juga disebutkan bahwa lembaga antirasuah berwenang untuk menerima dan mengumumkan LHKPN sebagai upaya pencegahan korupsi.

Selain itu, ia juga mengingatkan dalam UU 28 Tahun 1999 dijelaskan ada sanksi administratif ketika kewajiban tidak dilaksanakan penyelenggara negara.

Baca Juga: Bakal Produksi Kapal Perang, Menteri Erick Rombak Direksi PT PAL Indonesia

Baca Juga: Teguh Santosa Sebut Pengaruh China di Afganistan Semakin Besar dan Pakistan Terdampak

Maka itu, Tito diminta untuk tidak meremehkan pengisian LHKPN karena sanksi keterlambatan hanya administratif. Menurutnya, sebagai menteri, Tito diharap memberi contoh yang baik.

"Ini mungkin yang memang menjadi catatan karena sebagian pihak menilai sanksinya terlalu ringan karena hanya sanksi administratif," kata Ipi.

Lebih lanjut, Ipi berjanji, KPK akan segera mengumumkan harta kekayaan Tito jika sudah diserahkan dan masyarakat juga diminta memantau perkembangan kekayaan Tito sebagai transparansi.

"Sebagai instrumen penting dalam pencegahan korupsi LHKPN ini memang membutuhkan saya kira tidak hanya KPK dengan imbauannya, kemudian mendorong kepatuhan laporan dari penyelenggara negara tapi juga peran serta masyarakat saat ini untuk ikut mengawal, dan mengawasi," tutur Ipi. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga