Menkumham Bicara Aturan, DPR Pertanyakan Kasus 49 TKA China di Kendari

Rahmat Tunny, telisik indonesia
Rabu, 01 April 2020
0 dilihat
Menkumham Bicara Aturan, DPR Pertanyakan Kasus 49 TKA China di Kendari
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN, Sarifudin Sudding. Foto: Istimewa

" Vsa yang mereka gunakan itu adalah visa kunjungan bukan visa kerja, dan itu disampaikan oleh KKP yang ada di Kendari. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly dihujani pertanyaan oleh Anggota Komisi III DPR-RI terkait bebasnya Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China, yang leluasa masuk ke Indonesia saat negara dalam darurat COVID-19.  

Sebelumnya, Yosana Laoly mengatakan pihaknya sudah menerapkan Peraturan Menteri Hukum dan Ham (Permenkumham) terkait aturan masuknya Warga Negara Asing (WNA), baik yang memiliki visa kerja hingga visa kunjungan.

Namun, aturan tersebut nampak tak begitu ketat dengan adanya kedatangan TKA asal China dibeberapa daerah di Indonesia, seperti di Kendari, Jakarta hingga Sumatera.

Anggota Komisi III DPR-RI Fraksi PAN Syarifuddin Suding mempertanyakan kedatangan 49 TKA asal China di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diketahui tidak memiliki visa kerja, tetapi bisa diloloskan oleh imigrasi.

"Bagaimana dengan kedatangan TKA 49 orang di Kendari pak menteri, tadi pak menteri katakan ini sudah sesuai dengan Permenkumham padahal itu bukan masalahnya," tanya Suding kepada Menteri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lewat teleconference, Rabu (1/4/2020).

Selain itu, kata Suding, visa yang dipegang oleh para TKA tersebut bukanlah visa kerja, tetapi visa kunjungan. Artinya, Pemerintah kecolongan soal masalah ini hingga mereka (TKA-red) bisa lolos hingga ke daerah.

"Vsa yang mereka gunakan itu adalah visa kunjungan bukan visa kerja, dan itu disampaikan oleh KKP yang ada di Kendari," jelasnya.

"Bahkan itu juga disampaikan oleh pihak Ketenaga-kerjaan, bahwa mereka punya visa kunjungan," tutupnya.

 

Reporter: Rahmat Tunny

Editor: Sumarlin

Artikel Terkait
Baca Juga