Meski Bermasalah, Kontraktor Pengadaan Alat PCR Kembali Memenangkan Proyek Rp 2,7 Miliar
Sunaryo, telisik indonesia
Sabtu, 27 November 2021
0 dilihat
Kantor Dinkes Muna. Foto: Sunaryo/Telisik
" Fakta-fakta baru dalam kasus dugaan mark up harga satuan pengadaan alat Polymerase Chain Reaction (PCR) yang menelan anggaran sebesar Rp 1,9 miliar kembali terkuak "
MUNA, TELISIK.ID - Fakta-fakta baru dalam kasus dugaan mark up harga satuan pengadaan alat Polymerase Chain Reaction (PCR) yang menelan anggaran sebesar Rp 1,9 miliar kembali terkuak.
Selain faktur pembelian yang dikeluarkan distributor PT Indo Farma sebesar Rp 1,2 miliar untuk pembelian 20 unit alat laboratorium kedokteran telah dikantongi penyidik, namun kontraktor penyedia PT RH Jaya Farma masih mendapatkan proyek besar di Dinas Kesehatan (Dinkes). Diduga kuat, kontraktor PT RH Jaya Farma orang dekat Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Muna, La Ode Rimba Sua.
Perusahaan itu pula yang mengerjakan proyek-proyek besar di Dinkes. Seperti tahun ini, dari situs layanan pengadaan secara elektronik (LPSE), PT RH Jaya Farma kembali memenangkan proyek pengadaan sanitarian kit dengan total anggaran sebesar Rp 2,7 miliar.
Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setda Muna, Sahrun yang dikonfirmasi membenarkan bila PT RH Jaya Farma yang kembali mengerjakan kegiatan pengadaan sanitarian kit di Dinkes tahun ini. Kata dia, ada beberapa perusahaan yang mengikuti lelang terbuka.
Baca Juga: KUA-PPAS Tuntas, APBD Muna 2022 Ditarget Ketok Palu 30 November
Baca Juga: Kerusuhan di Lasalimu, Bupati Buton Minta Diselesaikan dengan Semangat Pomamaasiaka
"Pemenangnya PT RH Jaya Farma," akunya.
Sahrun menambahkan, dari beberapa perusahaan, hanya PT RH Jaya Farma yang memenuhi persyaratan. Makanya ditetapkan sebagai pemenang.
"Sebenarnya, bila perusahaannya di-black list, tidak mungkin jadi pemenang. Tapi, dari Dinkes tidak pernah menyampaikan itu," ujarnya.
PT RH Jaya Farma merupakan penyedia alat PCR. Direkturnya, Himrayani yang disebut-sebut istri staf Kadinkes berinisial RH telah dimintai keterangan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Muna. (C)
Reporter: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali