Meski Sudah Disahkan, PKS Ngotot Tolak Perppu COVID-19

Rahmat Tunny, telisik indonesia
Selasa, 05 Mei 2020
0 dilihat
Meski Sudah Disahkan, PKS Ngotot Tolak Perppu COVID-19
Anggota DPR RI F-PKS Aboe Bakar Alhabsyi. Foto: Rahmat Tunny/Telisik

" Pertama, Perppu di Pasal 12 ayat 2 menyatakan bahwa Perubahan postur dan/atau rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara hanya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden. Hal ini telah menghilangkan kewenangan serta peran DPR dan membuat APBN tidak diatur dalam Undang-Undang atau yang setara. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19, dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (UU).

Meski sudah ditetapkan menjadi UU, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) tetap menolaknya. Anggota Komisi III DPR-RI Fraksi PKS Aboe Bakar Alhabsyi mengatakan, Perppu tersebut berpotensi melanggar konstitusi, disebabkan beberapa pasal yang cenderung bertentangan dengan UUD 1945, khususnya terkait dengan kekuasaan Pemerintah dalam penetapan APBN yang mereduksi kewenangan DPR, kekebalan hukum, dan terkait kerugian keuangan Negara.

“Pertama, Perppu di Pasal 12 ayat 2 menyatakan bahwa Perubahan postur dan/atau rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara hanya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden. Hal ini telah menghilangkan kewenangan serta peran DPR dan membuat APBN tidak diatur dalam Undang-Undang atau yang setara,” kata Aboe Bakar Alhabsyi kepada Telisik.id lewat pesan tertulisnya, Selasa (5/5/2020).

Lanjut Aboebakar, berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 Pasal 23 ayat 1 telah menyatakan, bahwa kedudukan dan status APBN adalah UU yang ditetapkan setiap tahun. Kemudian, RAPBN harus diajukan oleh Presiden untuk dibahas dan disetujui oleh DPR sebagaimana ditegaskan Pasal 23 ayat 2 dan ayat 3 UUD NRI Tahun 1945.

Baca juga: Mr Wang Tak Hadir Undangan Pertama Polda Sultra

Kedua, Perppu di Pasal 27 ayat 2 menyatakan bahwa Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Perppu ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, Pasal 27 ayat 3 yang menyatakan segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Perpu ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara. Maka hal ini bertentangan dengan prinsip supermasi hukum dan prinsip negara hukum.

“Padahal UUD NRI Tahun 1945 melalui perubahan pertama tahun 1999 sampai perubahan keempat tahun 2002, telah menjamin tegaknya prinsip-prinsip supremasi hukum. UUD NRI tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum, dan adanya pengakuan yang sama di hadapan hukum,” tegasnya.

Ketiga, Perppu Pasal 27 ayat 1 menyatakan bahwa biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

“Hal ini tidak sesuai dengan prinsip dasar keuangan negara dan meniadakan adanya peran BPK untuk menilai dan mengawasi. Padahal peran BPK untuk memeriksa tanggung jawab keuangan adalah amanat konstitusi, sesuai dengan Pasal 23 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945,” tutur dia.

Baca juga: Sultra Tambah 5 Positif Virus COVID-19, Total 69 Kasus

Aboebakar menegaskan, UUD NRI Tahun 1945 telah menjamin adanya distribution of power, sehingga mekanisme check and balances dapat bekerja dengan baik. Bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk UU (Pasal 20 ayat 1) dan memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan (Pasal 20A ayat1).

Sedangkan Presiden, tambah Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR-RI itu, memegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 ayat 1) dan bahwa MK dan MA memiliki Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 ayat 1). Serta bahwa ada 10 lembaga dalam sistem ketatanegaraan Indonesia (Presiden, DPR, DPD, MPR, MK, MA, KY, BPK, Bank Sentral, dan KPU).

“Karena itu, dengan memperhatikan jaminan yang dikokohkan dalam UUD NRI Tahun 1945 terkait tentang supremasi Hukum, Pembentukan Undang-Undang, Pembentukan APBN, juga hak dan kewajiban Lembaga-lembaga negara, maka beberapa Pasal krusial dalam Perppu No. 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan berpotensi melanggar UUD NRI Tahun 1945,” tegasnya.

Untuk itu, F-PKS medesak Pemerintah untuk fokus membantu dan melindungi rakyat dari segala dampak musibah COVID-19, melalui bantuan-bantuan kesehatan dan bantuan sosial langsung dan segera kepada rakyat terdampak.

"F-PKS juga mendorong Pemerintah agar mengganti Perppu No. 1 Tahun 2020 dengan Perppu yang memperhatikan dan memasukkan poin-poin dalam pendapat mini Fraksi PKS tersebut di atas agar tidak menimbulkan berbagai masalah yang merugikan keuangan negara dan rakyat di kemudian hari," tutupnya.

Reporter: Rahmat Tunny

Editor: Sumarlin

Baca Juga