MIC 2023 Menstimulus Peningkatan Permohonan KI Nasional hingga Lebih 17,92 persen

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Selasa, 26 September 2023
0 dilihat
MIC 2023 Menstimulus Peningkatan Permohonan KI Nasional hingga Lebih 17,92 persen
Pemberian penghargaan terhadap mitra kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukam dan HAM Sulawesi Tenggara. Foto: Sigit Purnomo/Telisik

" Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, berkomitmen penuh untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas kekayaan intelektual nasional "

KENDARI, TELISIK.ID - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, berkomitmen penuh untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas kekayaan intelektual nasional.

Komitmen ini diwujudkan melalui program Mobile Intellectual Property Clinic (MIC), dan program KI lainnya yang menjadi salah satu stimulator penting dalam pertumbuhan permohonan kekayaan intelektual di Indonesia.

Direktur Jenderal KI (Dirjen KI), Min Usihen mengatakan, pelaksanaan MIC 2023 itu untuk mendekatkan layanan kekayaan intelektual kepada stakeholder di setiap wilayah, serta mendorong pertumbuhan permohonan kekayaan intelektual dalam negeri dari sisi kualitas maupun kuantitas.

Min Usihen mengapresiasi MIC yang telah dilaksanakan di seluruh Indonesia, karena secara langsung memberikan dampak positif terhadap kenaikan permohonan KI dari dalam negeri menjadi 165.258 permohonan atau 17,92% lebih tinggi dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: Mahasiswa Bentrok dengan Polisi Pamong Praja

"Saya optimis angka ini masih akan tumbuh di sisa Tahun 2023,” ujar Min Usihen pada acara Penutupan MIC Seluruh Indonesia 2023 di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Selasa (26/9/2023).

Penutupan MIC seluruh Indonesia di UHO Kendari. Foto: Sigit Purnomo/Telisik

 

MIC yang telah digelar di 33 provinsi selama 42 kali selama 2023 ini, juga telah memberikan dampak bagi peserta kegiatan yang berjumlah sebanyak 13.976 orang yang merasakan manfaat dari pendampingan dan konsultasi KI.

Tidak hanya itu, juga terdapat penambahan 458 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang tercatat pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Komunal saat dan setelah pelaksanaan MIC.

Min Usihen juga menjelaskan, MIC telah merangsang tumbuhnya 24 Mall Pelayanan Publik (MPP) dan Klinik KI di universitas yang disediakan baik oleh pemerintah provinsi maupun swasta selama pelaksanaan MIC tahun 2023. Capaian ini selaras dengan salah satu target utama DJKI pada 2023, yaitu meningkatkan 8% permohonan KI dalam negeri.

“Saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah provinsi, Kantor Wilayah Kemenkumham  serta stakeholder KI lainnya di seluruh Indonesja, karena dampak positif serta capaian besar dari pelaksanaan MIC dan program DJKI lainnya di tahun 2023 dapat terlaksana berkat sinergi dan kolaborasi semua pemangku kepentingan KI dengan Kementerian Hukum dan HAM,” tutur Min.

Meski demikian lanjut Min Usihen, masih banyak pekerjaan rumah untuk meningkatkan permohonan kekayaan intelektual yang dapat membuat UMKM naik kelas, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan masyarakat bangga menggunakan produk Indonesia.

Ia juga menyatakan, masih banyak pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang belum memahami dan mendaftarkan KI nya.

Min Usihen mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus mengimplementasikan program BBI (Bangga Buatan Indonesia) yang sejalan dengan Tahun 2023 sebagai tahun merek.

Tempat sama Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto menginginkan masyarakat berperan aktif melindungi kekayaan intelektualnya.

Baca Juga: Inspektorat Tak Mampu Audit Kasus Kapal Pesiar, Polda Sulawesi Tenggara Serahkan ke BPKP

Andap mengatakan, pihaknya akan berupaya keras memberikan fasilitas pelindungan hukum KI Komunal untuk melindungi aset kekayaan bersama di daerahnya. Iti direalisasikan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dengan diterimanya penghargaan KI Komunal terbanyak kedua seluruh Indonesia sepanjang tahun 2020-2023.

Andap menerangkan, saat ini pemerintah daerah melakukan perencanaan yang matang dalam program pembangunan dan menyediakan anggaran yang cukup dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) untuk mendukung perlindungan kekayaan intelektual di Bumi Anoa.

“Ketika kita menghargai dan melindungi hak kekayaan intelektual, kita memberi sayap kepada imajinasi untuk terus mencipta dan berinovasi, menghasilkan karya-karya yang menginspirasi dan memajukan umat manusia," pungkas Andap.

Mobile IP Clinic ini akan terus berlanjut di 2024 sebagai wujud nyata Kemenkumham melalui DJKI dan Kantor Wilayah hadir ditengah Masyarakat menyentuh lebih banyak daerah yang belum terjangkau, dan masih menyimpan berbagai potensi kekayaan intelektual lainnya, sehingga akan semakin banyak karya anak bangsa yang terlindungi. (B-Adv)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga