Modus Status Sahabat, Pemuda di Muna Tega Cabuli Gadis di Bawah Umur
Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 17 November 2021
0 dilihat
Kapolsek Katobu, IPTU LM Arwan. Foto: Sunaryo/Telisik
" Seorang pemuda di Kabupaten Muna berinisial OSK (20) tega mencabuli sahabatnya sendiri yang masih di bawah umur "
MUNA, TELISIK.ID - Seorang pemuda di Kabupaten Muna berinisial OSK (20) tega mencabuli sahabatnya sendiri yang masih di bawah umur.
Korban sebut saja Bunga (16) yang harus kehilangan mahkotanya akibat nafsu bejat OSK.
OSK melalukan perbuatan tidak senonoh itu sebanyak dua kali di rumah bibi korban di Jalan Ir Juanda, Jompi, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu pada 6 Oktober dan 15 Oktober lalu.
Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kapolsek Katobu, IPTU LM Arwan menerangkan, tersangka dan korban merupakan sahabat akrab. Keduanya, tidak berpacaran.
Namun, kata dia, keduanya saling ada hati, tetapi belum ada yang berani mengungkapkan.
"Posisi keduanya bukan pacaran, tetapi teman akrab," kata Arwan, Rabu (17/11/2021).
Baca Juga: Miris, Seorang Ayah Nodai Putri Kandung Sendiri
Baca Juga: Mantan Menteri Pertanian Dipanggil KPK Terkait Kasus Tambang di Sultra
Perbuatan asusila itu terjadi di rumah bibi korban. Dimana, tersangka saat itu bermalam di rumah bibi korban. Tersangka memanfaatkan rumah yang dalam keadaan kosong untuk menggagahi tubuh korban.
"Dua kali tersangka melakukan perbuatanya. Nanti kedua baru terbongkar. Saat itu, ke rumah temannya sambil menangis dan menyampaikan telah digauli tersangka. Saat itu juga temannya langsung memberi tahu ke ibunya," ungkapnya.
Karena korban masih di bawah umur, ibu korban langsung melaporkan perbuatan tersangka di Polsek Katobu. Kini, tersangka telah diamankan dan dijerat pasal 81 ayat 2 serta pasal 82 ayat 1 UU perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
"Berkas perkaranya kita sudah sampaikan ke Kejaksaan," tutup mantan Kapolsek Tampo itu. (C)
Reporter: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha